Sebanyak 9 Warga
Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sragen hari ini mendapat Remisi Umum
II atau langsung bebas. Pemberian remisi tersebut didasarkan pada Undang-Undang
No.12 Tahun 1995 yang diatur dalam PP 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata
Cara Pelaksanaan Pemberian Hak bagi WBP dan besaran perolehannya didasarkan
pada Kepres 174 tahun 1999 tentang Remisi. Penyerahan SK dilakukan secara
simbolis oleh Bupati Sragen Agus Fatchur
Rahman SH,MH disaksikan oleh
Wakil Bupati Sragen dan seluruh Forum Pimpinan Daerah bertempat di Lapas Sragen
usai melaksanakan Upacara Bendera HUT ke 69 RI(Minggu, 17/8).
Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sragen hari ini mendapat Remisi Umum
II atau langsung bebas. Pemberian remisi tersebut didasarkan pada Undang-Undang
No.12 Tahun 1995 yang diatur dalam PP 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata
Cara Pelaksanaan Pemberian Hak bagi WBP dan besaran perolehannya didasarkan
pada Kepres 174 tahun 1999 tentang Remisi. Penyerahan SK dilakukan secara
simbolis oleh Bupati Sragen Agus Fatchur
Rahman SH,MH disaksikan oleh
Wakil Bupati Sragen dan seluruh Forum Pimpinan Daerah bertempat di Lapas Sragen
usai melaksanakan Upacara Bendera HUT ke 69 RI(Minggu, 17/8).
Selain ke-9 Warga Binaan Lapas Sragen
yang langsung bebas hari ini tersebut, masih ada 164 Warga Binaan lainnya yang
juga mendapat Remisi Umum (RU) I. Dengan rincian 17 Napi mendapat Remisi 1
bulan, 45 orang 2 bulan, 53 orang 3 bulan, 16 orang 4 bulan, 28 orang 5 bulan
dan 5 orang mendapatkan remisi 6 bulan. “Dari jumlah total 308 orang Warga
Binaan Pemasyarakat Sragen pada tahun 2014 ini yang mendapatkan Remisi
berjumlah total 173 orang berdasarkan pada SK Kanwil KemenkumHam Jateng. Dan
dari jumlah yang mendapat remisi tersebut, 40 diantaranya sudah bebas melalui
PB atau CB. Sementara untuk usualan remisi terkait dengan PP 99 Tahun 2012
sebanyak 30 Napi masih menunggu SK dari Dirjen Pas ,” jelas Azwar,Bc.IP.SH.MM
Kepala Lapas Sragen.
yang langsung bebas hari ini tersebut, masih ada 164 Warga Binaan lainnya yang
juga mendapat Remisi Umum (RU) I. Dengan rincian 17 Napi mendapat Remisi 1
bulan, 45 orang 2 bulan, 53 orang 3 bulan, 16 orang 4 bulan, 28 orang 5 bulan
dan 5 orang mendapatkan remisi 6 bulan. “Dari jumlah total 308 orang Warga
Binaan Pemasyarakat Sragen pada tahun 2014 ini yang mendapatkan Remisi
berjumlah total 173 orang berdasarkan pada SK Kanwil KemenkumHam Jateng. Dan
dari jumlah yang mendapat remisi tersebut, 40 diantaranya sudah bebas melalui
PB atau CB. Sementara untuk usualan remisi terkait dengan PP 99 Tahun 2012
sebanyak 30 Napi masih menunggu SK dari Dirjen Pas ,” jelas Azwar,Bc.IP.SH.MM
Kepala Lapas Sragen.
Usai menyerahkan SK, Bupati Sragen dalam
sambutannya memberikan apresiasi bagi napi yang telah menunjukkan prestasi,
dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah
memenuhi syarat yang ditentukan. Menurutnya remisi hanya diberikan kepada napi
yang berkelakuan baik dan mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata
tertib tidak akan mendapatkan remisi. “Remisi merupakan sarana untuk
meningkatkan kualitas diri dan memberikan motivasi diri sehingga warga binaan
kembali memilih jalan kebenaran”
Bupati juga mengharapkan bagi napi yang memperoleh remisi, hendaknya bersyukur
kepada Tuhan Yang Maha Esa atas nikmatNya melalui remisi tersebut. “Bagi napi
yang mendapat remisi hendaknya bersyukur atas nikmat Tuhan Yang Maha Esa
melalui remisi sebab remisi ini merupakan nikmat yang layak saudara terima
karena telah memenuhi persyaratan adminsitratif maupun substantif yang telah
ditetapkan, sedangkan bagi saudara yang belum memperoleh remisi karena belum
memenuhi persyaratan tadi hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar
pada kesempatan berikutnya saudara juga menikmati hal yang sama.
Pada kesempatan tersebut Bupati juga membacakan Sambutan Menhumham Amir
Syamsudin. Menhumham akan terus berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan
pelayanan kepada publik sebagai tanggung jawab lembaga eksekutif dalam
melaksanakan kinerja yang akuntabel dan transparan. Beberapa hal yang juga akan
segera dibenahi diantaranya adalah dengan mengambil langkah positif dan
konstruktif terhadap kehidupan napi di Lapas.
sambutannya memberikan apresiasi bagi napi yang telah menunjukkan prestasi,
dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah
memenuhi syarat yang ditentukan. Menurutnya remisi hanya diberikan kepada napi
yang berkelakuan baik dan mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata
tertib tidak akan mendapatkan remisi. “Remisi merupakan sarana untuk
meningkatkan kualitas diri dan memberikan motivasi diri sehingga warga binaan
kembali memilih jalan kebenaran”
Bupati juga mengharapkan bagi napi yang memperoleh remisi, hendaknya bersyukur
kepada Tuhan Yang Maha Esa atas nikmatNya melalui remisi tersebut. “Bagi napi
yang mendapat remisi hendaknya bersyukur atas nikmat Tuhan Yang Maha Esa
melalui remisi sebab remisi ini merupakan nikmat yang layak saudara terima
karena telah memenuhi persyaratan adminsitratif maupun substantif yang telah
ditetapkan, sedangkan bagi saudara yang belum memperoleh remisi karena belum
memenuhi persyaratan tadi hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar
pada kesempatan berikutnya saudara juga menikmati hal yang sama.
Pada kesempatan tersebut Bupati juga membacakan Sambutan Menhumham Amir
Syamsudin. Menhumham akan terus berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan
pelayanan kepada publik sebagai tanggung jawab lembaga eksekutif dalam
melaksanakan kinerja yang akuntabel dan transparan. Beberapa hal yang juga akan
segera dibenahi diantaranya adalah dengan mengambil langkah positif dan
konstruktif terhadap kehidupan napi di Lapas.
Setelah acara penyerahan SK Remisi
selesai, Bupati dan seluruh Forum Pimpinan Daerah menyempatkan meninjau ke
sel-sel Warga Binaan. Bupati juga sempat mengajak beberapa Warga Binaan untuk
berbincang-bincang sejenak untuk memberikan motivasi bagi mereka. Acara
penyerahan SK Remisi ini merupakan agenda rutin dalam rangkaian Peringatan Hari
Kemerdekaan RI. Biasanya dilaksanakan selesai Upacara Pengibaran Bendera Merah
Putih di Stadion Taruna Sragen. Di semua Instansi negeri maupun swasta pagi
tadi juga melaksanakan Upacara Bendera. Di halaman Sekretariat Daerah Upacara
dilakukan mulai pukul 07.30 dan Sekretaris Daerah kabupaten Sragen, Drs. Tatag
Prabawanto B MM, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara.
selesai, Bupati dan seluruh Forum Pimpinan Daerah menyempatkan meninjau ke
sel-sel Warga Binaan. Bupati juga sempat mengajak beberapa Warga Binaan untuk
berbincang-bincang sejenak untuk memberikan motivasi bagi mereka. Acara
penyerahan SK Remisi ini merupakan agenda rutin dalam rangkaian Peringatan Hari
Kemerdekaan RI. Biasanya dilaksanakan selesai Upacara Pengibaran Bendera Merah
Putih di Stadion Taruna Sragen. Di semua Instansi negeri maupun swasta pagi
tadi juga melaksanakan Upacara Bendera. Di halaman Sekretariat Daerah Upacara
dilakukan mulai pukul 07.30 dan Sekretaris Daerah kabupaten Sragen, Drs. Tatag
Prabawanto B MM, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara.











