Sragen, 24 Oktober 2016
Pada hari
Jumat tanggal 21 Oktober 2016 pukul 10.15 s/d 11.30 bertempat di Ruang Sidang
Gedung Paripurna DPRD Kab. Sragen telah dilaksanakan Sidang Paripurna DPRD
tentang penetapan APBD perubahan tahun anggaran 2016,yang di pimpin oleh Ketua
DPRD dengan agenda sidang mendengarkan pendapat Fraksi Fraksi.
Jumat tanggal 21 Oktober 2016 pukul 10.15 s/d 11.30 bertempat di Ruang Sidang
Gedung Paripurna DPRD Kab. Sragen telah dilaksanakan Sidang Paripurna DPRD
tentang penetapan APBD perubahan tahun anggaran 2016,yang di pimpin oleh Ketua
DPRD dengan agenda sidang mendengarkan pendapat Fraksi Fraksi.
Hadir dalam
acara tersebut : dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati (Bupati Sragen), Bambang
Samekto (Ketua DPRD Kab. Sragen), Letkol Inf Denny Marantika (Dandim
0725/Sragen), Kompol Danu Panungkas, SIK (Wakapolres Sragen), Kapten Cpm
Johanes Sigit (Dansubdenpom IV/1-4 Sragen, Tatag Prabawanto B, MM (Sekda Kab.
Sragen), Camat Se kab Sragen, Ka Dinas dan Instansi terkait serta Hadir lk 100
Orang.
acara tersebut : dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati (Bupati Sragen), Bambang
Samekto (Ketua DPRD Kab. Sragen), Letkol Inf Denny Marantika (Dandim
0725/Sragen), Kompol Danu Panungkas, SIK (Wakapolres Sragen), Kapten Cpm
Johanes Sigit (Dansubdenpom IV/1-4 Sragen, Tatag Prabawanto B, MM (Sekda Kab.
Sragen), Camat Se kab Sragen, Ka Dinas dan Instansi terkait serta Hadir lk 100
Orang.
Masing
masing fraksi membacakan pendapat tentang perubahan APBD Th anggaran 2016
dengan hasil semua fraksi menyetujui dan di tanda tangani oleh Bupati Kab
Sragen. Sambutan dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati (Bupati Sragen) : Dalam
persetujuan bersama APBD Kab Sragen semoga pengambilan ini di ridoi oleh Allah
SWT semoga antara DPRD dan pemerintah selalu meningkatkan kerjasama dalam guyub
rukun membangun Sukowati dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat Sragen.
Semoga kerja sama ini bisa mempererat kebersamaan di antara DPRD dan
pemerintahan berjalan baik dan saling mendukung. Jangan dengan adanya keputusan
ini tidak menimbulkan jarak dan gejolak di kedepanya.
masing fraksi membacakan pendapat tentang perubahan APBD Th anggaran 2016
dengan hasil semua fraksi menyetujui dan di tanda tangani oleh Bupati Kab
Sragen. Sambutan dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati (Bupati Sragen) : Dalam
persetujuan bersama APBD Kab Sragen semoga pengambilan ini di ridoi oleh Allah
SWT semoga antara DPRD dan pemerintah selalu meningkatkan kerjasama dalam guyub
rukun membangun Sukowati dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat Sragen.
Semoga kerja sama ini bisa mempererat kebersamaan di antara DPRD dan
pemerintahan berjalan baik dan saling mendukung. Jangan dengan adanya keputusan
ini tidak menimbulkan jarak dan gejolak di kedepanya.
Adapun isi persetujuan perubahan memutuskan :
Kesatu : Menyetujui Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2016 untuk ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah dengan beberapa perubahan adalah sebagai berikut : Pendapatan Daerah
Rancangan semula Rp. 2.111.825.502.000,00 bertambah Rp 1.900.000.000,00 Jumlah
setelah pembahasan Rp. 2.113.725.502.000,00 Terdiri dari: PBB (Pajak Bumi
Bangunan) Rp. 500.000.000,00, BPHTB Rp. 500.000.000,00, PPUJU Rp.
500.000.000,00, Retribusi Sewa Gedung Rp 50.000.000,00, Retribusi IMB Rp.
350.000.000,00
Kesatu : Menyetujui Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2016 untuk ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah dengan beberapa perubahan adalah sebagai berikut : Pendapatan Daerah
Rancangan semula Rp. 2.111.825.502.000,00 bertambah Rp 1.900.000.000,00 Jumlah
setelah pembahasan Rp. 2.113.725.502.000,00 Terdiri dari: PBB (Pajak Bumi
Bangunan) Rp. 500.000.000,00, BPHTB Rp. 500.000.000,00, PPUJU Rp.
500.000.000,00, Retribusi Sewa Gedung Rp 50.000.000,00, Retribusi IMB Rp.
350.000.000,00
Belanja
Rancangan semula Rp. 2.341.533.457.000,00 Bertambah Rp1.900.000. 000 Jumlah
setelah pembahasan Rp. 2.343.433.457.000,00, Belanja Langsung terdapat
pengurangan pada : Pengembangan pembibitan domba di masyarakat Rp.
100.000.000,00, Penguatan ekonomi masyarakat melalui bantuan ternak kambing Rp.
210.000.000,00, Penyusunan rencana aksi daerah Rp. 10.000.000, Pembangunan
gedung Kantor (Dishubkominfo), 90.000.000,00, Pengadaan mebelair
(Dishubkominfo) Rp. 10.000.000,00, Belanja Tidak Langsung terdapat penambahan
pada Belanja Tidak Terduga Rp 2.320.000.000,00 Defisit (Rp. 229.707.955.000,00,
Pembiayaan : Penerimaan pembiayaan Rp, 235.120.955.000,00 Berkurang/bertambah Jumlah
setelah pembabasan Rp. 235.120.955.000,00 Pengeluaran pembiayaan Semula Rp. 5
413 000 000,00 Berkurang bertambah Jumlah setelah pembahasan Rp.5.413.000.000,00
Jumlah pembiayaan Netto Rp. 229.707.955.000,00, Kedua : Menyampaikan Pendapat
dan Saran sebagai berikut: Saran dan pendapat dari komisi-komisi DPRD yang
tersesu dalam laporannya: Komisi I Nomor 14/1/ DPRD 2016, tanggal 18 Oktober
2016. Komisi II Nomor 27 II/DPRDI2016. tanggal 18 oktober 2016. Komisi III
Nomor, Komisi III DPRD 2016, tanggal 18 Oktober 2016. Komisi IV Nomor 14 IV
DPRD 2016, tanggal 18 Oktober 2016.
Rancangan semula Rp. 2.341.533.457.000,00 Bertambah Rp1.900.000. 000 Jumlah
setelah pembahasan Rp. 2.343.433.457.000,00, Belanja Langsung terdapat
pengurangan pada : Pengembangan pembibitan domba di masyarakat Rp.
100.000.000,00, Penguatan ekonomi masyarakat melalui bantuan ternak kambing Rp.
210.000.000,00, Penyusunan rencana aksi daerah Rp. 10.000.000, Pembangunan
gedung Kantor (Dishubkominfo), 90.000.000,00, Pengadaan mebelair
(Dishubkominfo) Rp. 10.000.000,00, Belanja Tidak Langsung terdapat penambahan
pada Belanja Tidak Terduga Rp 2.320.000.000,00 Defisit (Rp. 229.707.955.000,00,
Pembiayaan : Penerimaan pembiayaan Rp, 235.120.955.000,00 Berkurang/bertambah Jumlah
setelah pembabasan Rp. 235.120.955.000,00 Pengeluaran pembiayaan Semula Rp. 5
413 000 000,00 Berkurang bertambah Jumlah setelah pembahasan Rp.5.413.000.000,00
Jumlah pembiayaan Netto Rp. 229.707.955.000,00, Kedua : Menyampaikan Pendapat
dan Saran sebagai berikut: Saran dan pendapat dari komisi-komisi DPRD yang
tersesu dalam laporannya: Komisi I Nomor 14/1/ DPRD 2016, tanggal 18 Oktober
2016. Komisi II Nomor 27 II/DPRDI2016. tanggal 18 oktober 2016. Komisi III
Nomor, Komisi III DPRD 2016, tanggal 18 Oktober 2016. Komisi IV Nomor 14 IV
DPRD 2016, tanggal 18 Oktober 2016.
Pendapat dan
saran dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sragen Nomor 11/BA DPRD/2016, tanggal
19 Oktober 2016. Pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kab. Sragen terhadap Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2016, tanggal 21 Oktober 2016. Masing-masing
sebagai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Ketiga : Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan tanggal 21 Oktober 2016. Setelah pembacaan dari
fraksi-fraksi dilanjutkan penandatanganan berita acara ” Persetujuan
Bersama Bupati Sragen dan DPRD Kab. Sragen tentang rancangan peraturan daerah
tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016.
saran dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sragen Nomor 11/BA DPRD/2016, tanggal
19 Oktober 2016. Pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kab. Sragen terhadap Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2016, tanggal 21 Oktober 2016. Masing-masing
sebagai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Ketiga : Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan tanggal 21 Oktober 2016. Setelah pembacaan dari
fraksi-fraksi dilanjutkan penandatanganan berita acara ” Persetujuan
Bersama Bupati Sragen dan DPRD Kab. Sragen tentang rancangan peraturan daerah
tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016.













