Sragen, 23 Maret 2017
Pada hari Kamis, tanggal 23 Maret 2017
pukul 10.20 – 12.15 Wib bertempat di Ruang Citrayasa Pendopo Bupati Sragen akan
berlangsung Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan Dalam
Negeri (PGKDN) Kabupaten Sragen sebagai penanggungjawab Drs. Tatag Prabawanto
B, MM (Sekda Kab. Sragen) yang dihadiri ± 35 orang.
pukul 10.20 – 12.15 Wib bertempat di Ruang Citrayasa Pendopo Bupati Sragen akan
berlangsung Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan Dalam
Negeri (PGKDN) Kabupaten Sragen sebagai penanggungjawab Drs. Tatag Prabawanto
B, MM (Sekda Kab. Sragen) yang dihadiri ± 35 orang.
Hadir dalam kegiatan dr.Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati (Bupati
Sragen), Letkol Inf Camas M.MDS (Dandim
0725/Sragen), Herrus Batubara, SH. MH (Kepala Kejaksaan Negeri Sragen), AKP Bambang Susilo, SH (Kasat Intel mewakili
Kapolres Sragen), Drs. Tatag Prabawanto, B.MM (Sekretaris Daerah Sragen), Kapten Cpm Johanes Sigit (Dansubdenpom IV/4-1
Sragen), Heru Martono, SH (Kepala Badan
Kesbangpolinmas Kabupaten Sragen), Seluruh anggota Tim Terpadu Penanganan
Gangguan Keamanan Dalam Negeri (PGKDN) Kab. Sragen.
Sragen), Letkol Inf Camas M.MDS (Dandim
0725/Sragen), Herrus Batubara, SH. MH (Kepala Kejaksaan Negeri Sragen), AKP Bambang Susilo, SH (Kasat Intel mewakili
Kapolres Sragen), Drs. Tatag Prabawanto, B.MM (Sekretaris Daerah Sragen), Kapten Cpm Johanes Sigit (Dansubdenpom IV/4-1
Sragen), Heru Martono, SH (Kepala Badan
Kesbangpolinmas Kabupaten Sragen), Seluruh anggota Tim Terpadu Penanganan
Gangguan Keamanan Dalam Negeri (PGKDN) Kab. Sragen.
Sambutan yang di sampaikan oleh dr.Hj.
Kusdinar Untung Yuni Sukowati (Bupati Sragen) : Pertemuan ini merupakan momentum yang sangat
penting bagi kita semua yaitu sebagai media untuk melakukan koordinasi dalam
penanganan konflik sosial yang ada di wilayah Kabupaten Sragen. Penanganan
konflik sosial telah diatur daiam Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2015
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 7 tahun 2012 tentang
Penanganan Konflik Sosial. Di Kabupaten
Sragen, penanganan konflik sosial ditetapkan daiam Surat Keputusan Bupati
Sragen nomor 800/ 71 / 003/2017, tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan
Konflik Sosial di Wiiayah Kabupaten Sragen.
Kusdinar Untung Yuni Sukowati (Bupati Sragen) : Pertemuan ini merupakan momentum yang sangat
penting bagi kita semua yaitu sebagai media untuk melakukan koordinasi dalam
penanganan konflik sosial yang ada di wilayah Kabupaten Sragen. Penanganan
konflik sosial telah diatur daiam Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2015
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 7 tahun 2012 tentang
Penanganan Konflik Sosial. Di Kabupaten
Sragen, penanganan konflik sosial ditetapkan daiam Surat Keputusan Bupati
Sragen nomor 800/ 71 / 003/2017, tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan
Konflik Sosial di Wiiayah Kabupaten Sragen.
Tugas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial
adaiah sebagai berikut: Menyusun rencana aksi kegiatan penanganan di wilayah
Kab. Sragen dengan berpedoman pada rencana aksi terpadu nasional. Melakukan
upaya pencegahan terjadinya konflik sosial. Mengkoordinasikan pelaksanaan
peningkatan efektivitas penanganan konflik sosial di wiiayah Kabupaten Sragen. Mengambil
langkah langkah cepat, tepat dan tegas serta proporsional untuk menghentikan
segala bentuk tindak kekerasan akibat konflik sosial, dengan tetap
mengedepankan aspek hukum, menghormati norma dan adat istiadat setempat serta
menjunjung tinggi nilai nilai hak asasi manusia. Melakukan upaya pemulihan pada pasca konflik
yang meliputi penanganan pengungsi, rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi
agar masyarakat kembali memperoleh rasa aman dan dapat melakukan aktivitas
seperti sedia kala. Merespon dengan cepat menyelesaikan secara damai
permasalahan di dan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial guna mencegah
lebih dini terjadinya tindak kekerasan dan menyampaikan laporan pelaksanaan
penanganan konflik sosial secara berkala insidental sesuai dengan ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku.
adaiah sebagai berikut: Menyusun rencana aksi kegiatan penanganan di wilayah
Kab. Sragen dengan berpedoman pada rencana aksi terpadu nasional. Melakukan
upaya pencegahan terjadinya konflik sosial. Mengkoordinasikan pelaksanaan
peningkatan efektivitas penanganan konflik sosial di wiiayah Kabupaten Sragen. Mengambil
langkah langkah cepat, tepat dan tegas serta proporsional untuk menghentikan
segala bentuk tindak kekerasan akibat konflik sosial, dengan tetap
mengedepankan aspek hukum, menghormati norma dan adat istiadat setempat serta
menjunjung tinggi nilai nilai hak asasi manusia. Melakukan upaya pemulihan pada pasca konflik
yang meliputi penanganan pengungsi, rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi
agar masyarakat kembali memperoleh rasa aman dan dapat melakukan aktivitas
seperti sedia kala. Merespon dengan cepat menyelesaikan secara damai
permasalahan di dan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial guna mencegah
lebih dini terjadinya tindak kekerasan dan menyampaikan laporan pelaksanaan
penanganan konflik sosial secara berkala insidental sesuai dengan ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil pemantauan kita pada tahun 2017
ini, tidak ada konflik sosial pada kehidupan masyarakat di wilayah Kabupaten
Sragen. Tentu kita semua berharap tidak akan terjadi konflik sossial di dalam
kehidupan masyarakat. Namun demikian meskipun tidak ada konflik sosial, tim
terpadu penanganan konflik sosial harus selalu waspada dan mengupayakan
pencegahan terjadinya konflik sosial. Tim terpadu ini harus mampu melindungi
dan memberikan rasa aman masyarakat yang konflik dapat dilaksanakan secara
komprehensif, terkoordinasi dan terintegrasi. Sebenarnya hanya butuh 3 (tiga) hal agar tidak
terjadi konflik sosial, pertama Deteksi Dini, kedua Koordinasi dan ketiga
Penggalangan. Apabila 3 hal tersebut dapat dilaksanakan dengan baik diantara
tim ini maupun lintas sektor yang ada dengan saling membantu, niscaya tidak
akan muncuI konflik sosial yang bersifat mengkhawatirkan. Namun demikian
apabila masih tetap muncul konflik sosial, kami sangat berharap agar dapat. Akhirnya, saya berharap rapat koordinasi
penanganan konflik sosial ini mampu meningkatkan efektifitas kinerja kita
sehingga masyarakat Sragen dalam kehidupannya memperoIeh rasa aman dan dapat
melakukan aktivitasnya dengan sebaik-baiknya.
ini, tidak ada konflik sosial pada kehidupan masyarakat di wilayah Kabupaten
Sragen. Tentu kita semua berharap tidak akan terjadi konflik sossial di dalam
kehidupan masyarakat. Namun demikian meskipun tidak ada konflik sosial, tim
terpadu penanganan konflik sosial harus selalu waspada dan mengupayakan
pencegahan terjadinya konflik sosial. Tim terpadu ini harus mampu melindungi
dan memberikan rasa aman masyarakat yang konflik dapat dilaksanakan secara
komprehensif, terkoordinasi dan terintegrasi. Sebenarnya hanya butuh 3 (tiga) hal agar tidak
terjadi konflik sosial, pertama Deteksi Dini, kedua Koordinasi dan ketiga
Penggalangan. Apabila 3 hal tersebut dapat dilaksanakan dengan baik diantara
tim ini maupun lintas sektor yang ada dengan saling membantu, niscaya tidak
akan muncuI konflik sosial yang bersifat mengkhawatirkan. Namun demikian
apabila masih tetap muncul konflik sosial, kami sangat berharap agar dapat. Akhirnya, saya berharap rapat koordinasi
penanganan konflik sosial ini mampu meningkatkan efektifitas kinerja kita
sehingga masyarakat Sragen dalam kehidupannya memperoIeh rasa aman dan dapat
melakukan aktivitasnya dengan sebaik-baiknya.
Adapun Materi yang di sampaikan oleh Letkol Arh. Camas Sigit Prasetyo, M.MDS
(Dandim 0725/Sragen) menyampaikan Hal Menonjol terkait Konflik/Masalah Sosial
di wilayah Kab. Sragen, DASAR Sesuai UU
No. 34 th 2004 Kodim 0725/Sragen melaksanakan pemberdayaan wilayah darat di
wilayah Kab.Sragen, UU No.7 Kodim
0725/Sragen melaksanakan perbantuan terhadap Pemda dan Polri dalam menangani
konflik sosial di wilayah Sragen. Sebagai Satuan kewilayahan yang melaksanakan
pembinaan kegiatan dan operasi teritorial di wilayah Sragen Kodim 0725/Srg
bertanggung jawab atas perkembangan Geo, Demo dan Konsos wilayah tanggung
jawab.
(Dandim 0725/Sragen) menyampaikan Hal Menonjol terkait Konflik/Masalah Sosial
di wilayah Kab. Sragen, DASAR Sesuai UU
No. 34 th 2004 Kodim 0725/Sragen melaksanakan pemberdayaan wilayah darat di
wilayah Kab.Sragen, UU No.7 Kodim
0725/Sragen melaksanakan perbantuan terhadap Pemda dan Polri dalam menangani
konflik sosial di wilayah Sragen. Sebagai Satuan kewilayahan yang melaksanakan
pembinaan kegiatan dan operasi teritorial di wilayah Sragen Kodim 0725/Srg
bertanggung jawab atas perkembangan Geo, Demo dan Konsos wilayah tanggung
jawab.
Fakta dan Analisa : terkait Galian C, di wilayah Kab. Sragen
terjadi aksi damai penolakan galian C, Analisa: warga menolak pembangunan
galian C dengan alasan merusak lingkungan. Fakta : Pasar Masaran, terkait pembagian lokasi
jualan/Kios tidak sesuai dengan kesepakatan pedagang, Analisa: ketidak puasan
sebagai pedagang, petselisian sampai dengan bentuk fisik atas pedagang, gugatan
kepada pemerintah atas anggapan ketidak adilan. Fakta : Sengketa tanah, terkait tanah perkebunan
karet di wilayah Kec. Sambirejo antara PTPN IX Kerjoarum dengan FPKKS pimpinan
Sdr. Sunarji mulai muncul sejak tahun 2006, Analisa : Tindakan Provokatif,
Bentrok antar masyarakat dengan aparat. Fakta: Jalan Tol, terkait proyek jalan tol
SOKER di wilayah Kab. Sragen, tuntutan warga masyarakat menginginkan di buatkan
Underpass. Analisa : pembangunan terganggu, masyarakat di manfaatkan
melaksanakan aksi fisik.
terjadi aksi damai penolakan galian C, Analisa: warga menolak pembangunan
galian C dengan alasan merusak lingkungan. Fakta : Pasar Masaran, terkait pembagian lokasi
jualan/Kios tidak sesuai dengan kesepakatan pedagang, Analisa: ketidak puasan
sebagai pedagang, petselisian sampai dengan bentuk fisik atas pedagang, gugatan
kepada pemerintah atas anggapan ketidak adilan. Fakta : Sengketa tanah, terkait tanah perkebunan
karet di wilayah Kec. Sambirejo antara PTPN IX Kerjoarum dengan FPKKS pimpinan
Sdr. Sunarji mulai muncul sejak tahun 2006, Analisa : Tindakan Provokatif,
Bentrok antar masyarakat dengan aparat. Fakta: Jalan Tol, terkait proyek jalan tol
SOKER di wilayah Kab. Sragen, tuntutan warga masyarakat menginginkan di buatkan
Underpass. Analisa : pembangunan terganggu, masyarakat di manfaatkan
melaksanakan aksi fisik.
Saran Tindakan: melalui monitoring, mediasi,
pendekatan Hukum, kampanye melalui media. gunakan cegah potensi konflik berkembang, sinergitas
aparat pemerintah Polri dan TNI AD sampai dengan level terbawah. Pemanfaatan
Media berbasis internet sebagai sarana Cegah Dini dan Deteksi Dini. Paparan Kapolres Sragen yang di wakili oleh
Kasat Intel Kam (AKP Bambang Susilo,SH): Analisiss ancaman konflik dan pola
antisipasinya : Sumber konflik ipoleksosbud antara lain : bentrok masa, politik, sengketa tanah,
ekonomi, budaya. Sumberdaya alam antara lain : masyarakat dengan pelaku usaha,
masyarakat dengan pemerintah.
pendekatan Hukum, kampanye melalui media. gunakan cegah potensi konflik berkembang, sinergitas
aparat pemerintah Polri dan TNI AD sampai dengan level terbawah. Pemanfaatan
Media berbasis internet sebagai sarana Cegah Dini dan Deteksi Dini. Paparan Kapolres Sragen yang di wakili oleh
Kasat Intel Kam (AKP Bambang Susilo,SH): Analisiss ancaman konflik dan pola
antisipasinya : Sumber konflik ipoleksosbud antara lain : bentrok masa, politik, sengketa tanah,
ekonomi, budaya. Sumberdaya alam antara lain : masyarakat dengan pelaku usaha,
masyarakat dengan pemerintah.
Tujuan penangan konflik dapat menciptakan
situasi yang damai dan yang dulunya ngak bagus menjadi bagus dengan
bertujuan masyarakat jangan menyusahkan penegak hukum karena dengan damai
masyarakat bisa tenang dalam melaksanakan segala kegiatan dan pekerjaan ,kalo
ada sekala konflik sekala besar ibu bupati supaya memberi peringatan tapi mudah
mudahan juga tidak sampai terjadi.
Potensi konflik: Bidang ideologi pembangunan gedung : Warga masyarakat Indonesia dk kutorejo ds
kedawung dgn MTA cab mondokan .
Bidang Idiologi: (penolakan warga keberadaan pasujudan al luwung). Bidang
ideologi : alih fungsi rumah menjadi gereja (gereja bhetany sragen dengan
pihak warga kutorejo rt 48 Sragen tengah yang diback up oleh ormas islam luis
laskar umat islam surakarta. Bidang
sosbud: sengketa tanah dan lahan. Pok igaras diwilayah kab sragen terus dalam
pemantauan aparat hukum polres sragen. Kab sragen akan muncul ormas baru yaitu
HTI (Himpunan hisbuloh tahir indonesia) sekarang masih dalam penagajuan
perijinan di kesbangpol dan polres sragen.
situasi yang damai dan yang dulunya ngak bagus menjadi bagus dengan
bertujuan masyarakat jangan menyusahkan penegak hukum karena dengan damai
masyarakat bisa tenang dalam melaksanakan segala kegiatan dan pekerjaan ,kalo
ada sekala konflik sekala besar ibu bupati supaya memberi peringatan tapi mudah
mudahan juga tidak sampai terjadi.
Potensi konflik: Bidang ideologi pembangunan gedung : Warga masyarakat Indonesia dk kutorejo ds
kedawung dgn MTA cab mondokan .
Bidang Idiologi: (penolakan warga keberadaan pasujudan al luwung). Bidang
ideologi : alih fungsi rumah menjadi gereja (gereja bhetany sragen dengan
pihak warga kutorejo rt 48 Sragen tengah yang diback up oleh ormas islam luis
laskar umat islam surakarta. Bidang
sosbud: sengketa tanah dan lahan. Pok igaras diwilayah kab sragen terus dalam
pemantauan aparat hukum polres sragen. Kab sragen akan muncul ormas baru yaitu
HTI (Himpunan hisbuloh tahir indonesia) sekarang masih dalam penagajuan
perijinan di kesbangpol dan polres sragen.
Saran
dan tanggapan Bupati Sragen bahwa kegiatan seperti ini saya harapkan bisa
berkesinambungan dan membagi kesetiap lini tentang tugasnya dan penyelesaian
kasus yang ditangani serta kendalanya. Kami mohon kepada team yang tergabung dalam
penganan konflik selalu bersinergi dan melaporkan perkembangan setiap
permaslahan pada giat Rakor selanjutnya.
dan tanggapan Bupati Sragen bahwa kegiatan seperti ini saya harapkan bisa
berkesinambungan dan membagi kesetiap lini tentang tugasnya dan penyelesaian
kasus yang ditangani serta kendalanya. Kami mohon kepada team yang tergabung dalam
penganan konflik selalu bersinergi dan melaporkan perkembangan setiap
permaslahan pada giat Rakor selanjutnya.










