Sragen, 3 Juni 2013
Kepala Staf Kodim 0725/Sragen Mayor Inf. Mantang
mewakili Dandim 0725/Sragen hadiri Rapat Koordinasi perlindungan TKI asal
Sragen pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2013 pukul 12.00 s/d 14.00 bertempat di Rumah Makan Salero 2 Jl.Raya
Sukowati Kp. Widoro, Kel. Sragen Wetan, Kec./Kab. Sragen di ikuti ± 15 orang.
mewakili Dandim 0725/Sragen hadiri Rapat Koordinasi perlindungan TKI asal
Sragen pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2013 pukul 12.00 s/d 14.00 bertempat di Rumah Makan Salero 2 Jl.Raya
Sukowati Kp. Widoro, Kel. Sragen Wetan, Kec./Kab. Sragen di ikuti ± 15 orang.
Kegiatan rakor perlindungan TKI dipimpin oleh
Kadisnakertrans Kab. Sragen Bp. Tasripin, SH, MH dan dihadiri Pejabat
Disnakertrans Pro Jateng Bp. Edi Sudjatno merupakan
kepedulian pemerintah Jateng dan pemerintah Kab. Sragen terhadap TKI yang sudah
berada diluar dan yang akan berangkat keluar negeri guna memberikan
perlindungan para TKI apabila terjadi permasalahan cepat bisa diatasi, sehingga
para TKI bisa tenang bekerja diluar negeri, dan untuk menghindari calo TKI yang
selama ini kurang bertanggungjawab.
Kadisnakertrans Kab. Sragen Bp. Tasripin, SH, MH dan dihadiri Pejabat
Disnakertrans Pro Jateng Bp. Edi Sudjatno merupakan
kepedulian pemerintah Jateng dan pemerintah Kab. Sragen terhadap TKI yang sudah
berada diluar dan yang akan berangkat keluar negeri guna memberikan
perlindungan para TKI apabila terjadi permasalahan cepat bisa diatasi, sehingga
para TKI bisa tenang bekerja diluar negeri, dan untuk menghindari calo TKI yang
selama ini kurang bertanggungjawab.
Dalam sambutannya Tasripin, SH, MH
(Kadisnakertrans) Kab. Sragen menyampaikan :
(Kadisnakertrans) Kab. Sragen menyampaikan :
1. Pada
prinsipnya di wilayah Kab. Sragen banyak tenaga kerja di luar Negeri yang
secara administrasi belum mendapatkan perlindungan dari pemerintah, karena para
TKI tidak tahu peraturan tentang tenaga kerja, sehingga banyak yang lewat calo
(Ilegal).
prinsipnya di wilayah Kab. Sragen banyak tenaga kerja di luar Negeri yang
secara administrasi belum mendapatkan perlindungan dari pemerintah, karena para
TKI tidak tahu peraturan tentang tenaga kerja, sehingga banyak yang lewat calo
(Ilegal).
2. Kami
disini hanya memfasilitasi agar Satgas perlindungan TKI di Kab. Sragen segera
terbentuk, dan selanjutnya akan diberikan penjelasan langsung dari
Disnakertrans Jateng.
disini hanya memfasilitasi agar Satgas perlindungan TKI di Kab. Sragen segera
terbentuk, dan selanjutnya akan diberikan penjelasan langsung dari
Disnakertrans Jateng.
Dalam acara yang sama Edi Sudjatno
(Disnakertrans) Prov. Jateng menyampaikan :
(Disnakertrans) Prov. Jateng menyampaikan :
1. Akan
dibentuknya Satgas perlindungan TKI berawal dari penyediaan TKI (Tenaga Kerja
Indonesia) di Jateg cukup besar, lebih-lebih di Kab. Sragen.
dibentuknya Satgas perlindungan TKI berawal dari penyediaan TKI (Tenaga Kerja
Indonesia) di Jateg cukup besar, lebih-lebih di Kab. Sragen.
2. Adanya
persoalan-persoalan TKI di Jateng termasuk diwilayah Kab. Sragen dikarenakan :
persoalan-persoalan TKI di Jateng termasuk diwilayah Kab. Sragen dikarenakan :
a. Pendidikan
rendah.
rendah.
b. Ketrampilan
kurang.
kurang.
c. Penguasaan
komunikasi bahasa sangat lemah.
komunikasi bahasa sangat lemah.
“ Sehingga perlu uji kompetensi, ternyata setelah
di luar negeri uji kompetensi itu tidak optimal, sehingga terjadi banyak kasus”
imbuhnya.
di luar negeri uji kompetensi itu tidak optimal, sehingga terjadi banyak kasus”
imbuhnya.
3. Untuk
menghidari permasalahan/kasus yang menimpa TKI perlu dibentuk Satgas TKI, hal
ini dimaksud untuk mencegah dini kasus-kasus yang terjadi terhadap TKI di luar
negeri, dan perlu diadakan pengawasan/tindakan tegas para calo TKI.
menghidari permasalahan/kasus yang menimpa TKI perlu dibentuk Satgas TKI, hal
ini dimaksud untuk mencegah dini kasus-kasus yang terjadi terhadap TKI di luar
negeri, dan perlu diadakan pengawasan/tindakan tegas para calo TKI.
4. Para
Stageholder yang mengurusi TKI tidak sama, tidak sesuai dengan peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No : PER.14/MEN/X/2010 tentang
pelaksanaan, penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
Stageholder yang mengurusi TKI tidak sama, tidak sesuai dengan peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No : PER.14/MEN/X/2010 tentang
pelaksanaan, penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
5. Sesuai
dengan hal diatas diminta kepada Satgas yang nantinya terbentuk bisa
mengantisipasi adanya TKI yang akan keluar negeri agar sesuai dengan prosedur,
maka dari itu Satgas TKI segera dibentuk dan diberi sarana prasarana untuk
bekerja sehingga anggaran dapat dimasukkan ke APBD.
dengan hal diatas diminta kepada Satgas yang nantinya terbentuk bisa
mengantisipasi adanya TKI yang akan keluar negeri agar sesuai dengan prosedur,
maka dari itu Satgas TKI segera dibentuk dan diberi sarana prasarana untuk
bekerja sehingga anggaran dapat dimasukkan ke APBD.
Hadir dalam kegiatan tersebut :
a. Edi
Sudjatno (Disnakertrans) Prov. Jateng beserta Staf.
Sudjatno (Disnakertrans) Prov. Jateng beserta Staf.
b. Tasripin,
SH, MH (Kadisnakertrans) Kab. Sragen beserta Staf.
SH, MH (Kadisnakertrans) Kab. Sragen beserta Staf.
c. Mayor
Inf Mantang (Kasdim 0725/Sragen).
Inf Mantang (Kasdim 0725/Sragen).
d. Dra.
Kurniawati (Kabidsos Bapeda) Kab. Sragen.
Kurniawati (Kabidsos Bapeda) Kab. Sragen.
e. Tinuk,
SH, (Subbag Hukum) Kab. Sragen.
SH, (Subbag Hukum) Kab. Sragen.
f. Satriyo
Ambulanto. AS, S.Sos (Kabid Kesbangpol) Kab. Sragen.
Ambulanto. AS, S.Sos (Kabid Kesbangpol) Kab. Sragen.
g. Bambang
(Staf DKK) Kab. Sragen.
(Staf DKK) Kab. Sragen.
h.. Kapten
Inf Suparno (Pasiops Kodim 0725/Sragen).
Inf Suparno (Pasiops Kodim 0725/Sragen).
i. Kapten
Inf Bambang (Danramil 04/Sidoharjo Kodim 0725/Sragen).
Inf Bambang (Danramil 04/Sidoharjo Kodim 0725/Sragen).
j. Aiptu
Nugroho (Anggota IPP Polres Sragen).
Nugroho (Anggota IPP Polres Sragen).
k. Hariyanto
(Staf RSUD) Kab. Sragen.
(Staf RSUD) Kab. Sragen.














