Sragen, 22 Maret 2017
Kodim 0725/Sragen melaksanakan sosialisasi
pembinaan netralitas TNI dalam pemilu/pilkada TA. 2017 bertempat di Aula Makodim , yang diikuti oleh 106 orang
terdiri dari Anggota Kodim Sragen, Subdenpom, Minvet, Yonif 408/Sbh dan Persit
KCK Cab. XLVI Dim 0725/Sragen, Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0725/Sragen
Letkol Arh. Camas Sigit Prasetyo, M.MDS, Dansubdenpom Kapten CPM Yohanes Sigit,
Kaurcad Minvet Sragen Kapten CPL Bambang SP, Pjs. Pasipers 408/Sbh Letda Inf.
Saifudin, Perwira Kodim Sragen, dengan mengambil tema “ Melalui Pembinaan Netralitas TNI Dalam Pemilu / Pilkada Kita Wujudkan
Profesionalisme TNI Dengan Bersikap Netral Pemilu/Pemilukada Dan Senantiasa
Mendukung Suksesnya Penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada Yang Luber Dan Jurdil Di
Seluruh Wilayah NKRI “ , Rabu (22/3/17
).
pembinaan netralitas TNI dalam pemilu/pilkada TA. 2017 bertempat di Aula Makodim , yang diikuti oleh 106 orang
terdiri dari Anggota Kodim Sragen, Subdenpom, Minvet, Yonif 408/Sbh dan Persit
KCK Cab. XLVI Dim 0725/Sragen, Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0725/Sragen
Letkol Arh. Camas Sigit Prasetyo, M.MDS, Dansubdenpom Kapten CPM Yohanes Sigit,
Kaurcad Minvet Sragen Kapten CPL Bambang SP, Pjs. Pasipers 408/Sbh Letda Inf.
Saifudin, Perwira Kodim Sragen, dengan mengambil tema “ Melalui Pembinaan Netralitas TNI Dalam Pemilu / Pilkada Kita Wujudkan
Profesionalisme TNI Dengan Bersikap Netral Pemilu/Pemilukada Dan Senantiasa
Mendukung Suksesnya Penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada Yang Luber Dan Jurdil Di
Seluruh Wilayah NKRI “ , Rabu (22/3/17
).
Dalam kesempatan tersebut Dandim 0725/Sragen
mengucapkan selamat datangkepada peserta sosialisasi, sebagai Anggota TNI
mutlak hukumnya kita bersifat netral. Sengaja kita hadirkan dari Subdenpom
karena Subdenpom sebagai penyidik jadi harus selaras dengan TNI satuan Kowil
dalam hal apapun. Tidak semua Anggota hadir disini sehingga bagi yang hadir
kami meminta untuk menyampaikan info penting ini kepada yang lain bisa melalui
pesan singkat, Group WA dan langsung. Hindari orang-orang yang mungkin
menawari/mengajak untuk bergabung/mencoblos pasangan calon tertentu. Jangan termakan
janji-janji yang ditawarkan oleh Tim sukses tertentu untuk diberikan sesuatu
barang/uang. Jangan gunakan kendaraan dinas untuk mengangkut logistik pemilu,
mengangkut orang dalam yang berhubungan dengan pemilu/pemilukada. Laporkan perkembanganm
situasi secara hirarki.
mengucapkan selamat datangkepada peserta sosialisasi, sebagai Anggota TNI
mutlak hukumnya kita bersifat netral. Sengaja kita hadirkan dari Subdenpom
karena Subdenpom sebagai penyidik jadi harus selaras dengan TNI satuan Kowil
dalam hal apapun. Tidak semua Anggota hadir disini sehingga bagi yang hadir
kami meminta untuk menyampaikan info penting ini kepada yang lain bisa melalui
pesan singkat, Group WA dan langsung. Hindari orang-orang yang mungkin
menawari/mengajak untuk bergabung/mencoblos pasangan calon tertentu. Jangan termakan
janji-janji yang ditawarkan oleh Tim sukses tertentu untuk diberikan sesuatu
barang/uang. Jangan gunakan kendaraan dinas untuk mengangkut logistik pemilu,
mengangkut orang dalam yang berhubungan dengan pemilu/pemilukada. Laporkan perkembanganm
situasi secara hirarki.
Kegiatan dilanjutkan pemberian materi
sosialisasi netralitas TNI dalam pemilu oleh Kapten Inf. Muayat dan Kapten
CPL Petrus Catur. Dasar netralitas
adalah UU RI No. 3 Tahun 2012 tentang pertahanan Negara, UU RI No. 34 Tahun
2004 tentang TNI , UU RI No.22 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilu, serta
UU RI No. 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat,
dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah. Pemilu merupakan
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, aman,
bebas, rahasia, jujur dan adil dalam NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Netralitas
TNI , TNI harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan
diri pada kegiatan politik praktis.
sosialisasi netralitas TNI dalam pemilu oleh Kapten Inf. Muayat dan Kapten
CPL Petrus Catur. Dasar netralitas
adalah UU RI No. 3 Tahun 2012 tentang pertahanan Negara, UU RI No. 34 Tahun
2004 tentang TNI , UU RI No.22 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilu, serta
UU RI No. 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat,
dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah. Pemilu merupakan
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, aman,
bebas, rahasia, jujur dan adil dalam NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Netralitas
TNI , TNI harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan
diri pada kegiatan politik praktis.










