Berita  

MUSYAWARAH KASUS PENISTAAN AGAMA DI KEC. SAMBIREJO

MUSYAWARAH KASUS PENISTAAN AGAMA DI KEC. SAMBIREJO
Sambirejo, 8 Juni 2017
Pada hari Rabu  Tanggal , 7 Juni 2017 pukul 20.30 s/d 22.00
Wib  bertempat di Masjid besar AT- TAQWA
Kec .Sambirejo telah berlangsung musyawarah menyikapi kasus penistaan Agama
yang di lakukan oleh sdr Sutoto yang beralamat Dk jambeyan Rt 05 Ds Jambeyan
Kec Sambirejo kab Sragen . yang di laporkan oleh umat muslim Sambirejo yang
tergabung dalam aliansi umat islam Sambirejo yang isinya telah melecehkan Agama
islam dan menghina Nabi Besar Muhammad SAW. Yang di hadiri kl 75 orang.
Hadir dalam kegiatan tersebut  Drs. Suwandi (Ketua LPD MMI Kab. Sragen),  Ustaf Mala Kunaifi (Ketua FPI Sragen beserta 9
anggota),  Sudarno (Perwakilan Kepala
Sekolah Dasar Sambirejo), Tokoh FUIS Sambirejo : Drs.SUAPRJO Perwakilan
Organisasi keluarga Muslim Sambirejo, MUNAWAR HASIMI mewakili MUI Kec.Sambirejo,
MUSTAQIM mewakili Penyuluh Agama Islam Kec. Sambirejo, HM. QOSIM mewakii PC
Muhammadiyah Sambirejo, MD SUSANTO mewakili Pimpinan Majelis Cab.NU Sambirejo, Tokoh
Agama dari wilayah Kec. Sambirejo,  Qhodri (perwakilam Pemuda Muhamadyah Sragen).
Inti sambutan yang disampaikan ustad
Mala Kunaifi ( Ketua FPI Sragen) : Kami duduk bersama disini hanya untuk
membentengi akhidah kami yang telah dilecehkan dan bukan untuk menimbulkan
persepsi yang bukan-bukan dan akan membuat suatu keputusan kemudian akan kami
sampaikan kepada penegak hukum supaya tidak ada interfemsi dari pihak tertentu
sehingga permasalahan ini dapat diproaes sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami
semua yang hadir disini siap mengawal kasus ini jadi dari pihak berwajib jangan
takut dengan pihak yang mau menginterfensi serta kami siap menjaga kondusifitas
wilayah. Mamun sampai dengan malam ini permasalahan tersebut belum ada tindak
lanjut yang kita inginkan maka dari itu kami kumpul disini untuk menyatukan
tekad mengawal permasalaham ini dan untuk pengawalan ke depan kami akan
memerontahkan setiap hari 1 orang untuk tuntutan kami : untuk tersangka kami
minta wajib untuk dipegang dan ditahan. Penyelesaian permasalahan ini harus
transparan, Gejala munculnya kelompok masa dari tersangka segera diantisipasi,  Jaga kekondusifan Kab. Sragen. Saran yang
disampaikan dalam kegiatan tersebut :  Drs. Suwandi (Ketua MMI) : saya menyarankan
untuk pengawalan permasalahan ini kita bersama-sama selalu menanyakan ke polres
sragen minimal 5 orang perwakilan dari Ormas Islam
Ustad Kamso (Ponpes Hidayahtullah) : Memang
sampai dengan saat ini dari pihak kita belum ada perwakilan dari pihak kita
untuk menanyakan proses kelanjutannya. Untuk tersangka semdiri sudah mengakui
dan sudah minta maaf, tetapi dibalik itu dia malah membuat aktifitas
dibelakang, oleh karena itu kita harus mengantisipasi hal-hal yang mungkin
terjadi
Munawar Hasimi (MUI Sambirejo) : Kami
dari MUI Sambirejo sudah melaporkan ke MUI Kabupaten.  Dari MUI Kabupaten sudah melaksanakan
pertemuan dan mengamanatkan kepada kami agar umat islam di Sambirejo di
kondusifkan. Saya meminta dalam permasalahan ini harus ada Tim Pembela Islam
dari Kabupaten dan mengambil alih untuk penyelesaian permasalahan ini sehingga
akan terbentuk tim yang mempunyai tugas masing-masing demi mengambil langkah
berikutnya. Hasil kesimpulan dalam pertemuan ini : Kita harus segera menemtukan
pimpinan dalam mengawal permasalahan ini seauai dengan prosedur yang berlaku.
Kita harus segera menunjuk loyer untuk mendampingi permasalahan ini.  Minta terlapor agar segera ditahan. Dalam
pengawalan kasus ini harus selalu berkoorsinasi dengan Polisi. Kita harus
mengantisipasi dari pihak tertentu yang akan memanfaatkan permasalahan ini
Adapun Ketua Tim yang ditunjuk ustad
Mala Kunaifi dan wakil Hartanto (Amggota DPRD Sragen Fraksi PKS) dengan anggota
koordinator dari masing-masing Ormas Islam, selanjutnya Tim yang terbentuk pada
hari Kamis tgl 8 Juni 2017 akan melakukan pertemuan dengan loyer yang akan
ditunjuk (H. Rus Utaryono, SH, KN) alamat Jl. Raya Solo Purwodadi Kalijambe
Sragen.

MUSYAWARAH KASUS PENISTAAN AGAMA DI KEC. SAMBIREJO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *