Senin,19 Maret 2018 pukul 10.00-12.00 Pasilog
Dim Kapten Inf Kamalita menghadiri Sosialisasi dan dukungan atas penguatan
pelaksanakaan Instruksi Presiden Republik Indonesia No .2 tahun 2018 oleh
dr.Kusdinar Untung Yuni Sukowati(Bupati Sragen). tentang Percepatan Pendaftaran
Tanah Sistimatis Lengkap(PTSL). Bertempat Aula Sekda Sragen. Hadir dalam
sosialisasi Bupati Sragen Nara sumber, Kajari Sragen, BPN Sragen, Kapten Inf
Kamalita(mewakili Dandim), Danyon Raider 408/Sbh diwakili Lettu Inf Moris, Setda
Pemkab Drs.Tatang P.MM, Para Camat dan Kepala
Desa se-Kabupaten Sragen, demikian sosialisasi selesai dalam keadaan aman dan
tertib. Selanjutnya mohon petunjuk Komandan.
Dim Kapten Inf Kamalita menghadiri Sosialisasi dan dukungan atas penguatan
pelaksanakaan Instruksi Presiden Republik Indonesia No .2 tahun 2018 oleh
dr.Kusdinar Untung Yuni Sukowati(Bupati Sragen). tentang Percepatan Pendaftaran
Tanah Sistimatis Lengkap(PTSL). Bertempat Aula Sekda Sragen. Hadir dalam
sosialisasi Bupati Sragen Nara sumber, Kajari Sragen, BPN Sragen, Kapten Inf
Kamalita(mewakili Dandim), Danyon Raider 408/Sbh diwakili Lettu Inf Moris, Setda
Pemkab Drs.Tatang P.MM, Para Camat dan Kepala
Desa se-Kabupaten Sragen, demikian sosialisasi selesai dalam keadaan aman dan
tertib. Selanjutnya mohon petunjuk Komandan.
Dalam sambutannya Bupati mengatakan
bahwa dalam pelaksanaan PTSL tersebut adalah memprediksi Surat Kerja Sama 3
Menteri pada inti biaya pengurusan sebesar Rp 150.000 dibebankan kepada
pemohon. Akan tetapi menurut Bupati tidak cukup uang Rp150.000 untuk pengurusan
tanah karna kurang memenuhi standart. Gubernur Jateng juga mengusulkan uang
pengurusan tanah ke 3 Menteri supaya ditambah . Bupati Sragen estimasi
pengurusan Sertifikat untuk daerah Sragen sebesar Rp650.000.tetapi untuk daerah
yang jauh khususnya Desa Giri Rejo Kec.Miri Kab.Sragen sebesar
Rp750.000.(jauh).
bahwa dalam pelaksanaan PTSL tersebut adalah memprediksi Surat Kerja Sama 3
Menteri pada inti biaya pengurusan sebesar Rp 150.000 dibebankan kepada
pemohon. Akan tetapi menurut Bupati tidak cukup uang Rp150.000 untuk pengurusan
tanah karna kurang memenuhi standart. Gubernur Jateng juga mengusulkan uang
pengurusan tanah ke 3 Menteri supaya ditambah . Bupati Sragen estimasi
pengurusan Sertifikat untuk daerah Sragen sebesar Rp650.000.tetapi untuk daerah
yang jauh khususnya Desa Giri Rejo Kec.Miri Kab.Sragen sebesar
Rp750.000.(jauh).
Kepala BPN Sragen diwakili Bapak Agus Purnomo
menambahkan untuk Kabupaten Sragen tanah yang belum bersertifikat sebanyak
44.000 buah. Dengan adanya Program tersebut PTSL maka untuk pengurusan
Sertifikat penuh pada BPN. Pembiayaan /pungutan apabila melebihi pagu dari
Pemerintah maka dikoordinasikan lebih dulu dengan aparat Desa. Membentuk
Panitia PTSL setelah terbentuk merumuskan biaya supaya tidak terjadi
penyelewengan.
menambahkan untuk Kabupaten Sragen tanah yang belum bersertifikat sebanyak
44.000 buah. Dengan adanya Program tersebut PTSL maka untuk pengurusan
Sertifikat penuh pada BPN. Pembiayaan /pungutan apabila melebihi pagu dari
Pemerintah maka dikoordinasikan lebih dulu dengan aparat Desa. Membentuk
Panitia PTSL setelah terbentuk merumuskan biaya supaya tidak terjadi
penyelewengan.













