Sragen, 24 November 2016
Dalam rangka memberikan pemahaman hukum terkait,
Pemerintah Kab. Sragen melalui Bagian Hukum Setda Kab. Sragen menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum yang mengambil tema “ Ayo Guyub Rukun Lan Taat Hukum “
yang dilaksanakan pada hari Kamis, 24
November 2016 bertempat di Gedung Kartini
Sragen yang dibuka secara resmi
oleh Kasbag Hukum Setda Sragen Yuli Wantoro, SH.
Pemerintah Kab. Sragen melalui Bagian Hukum Setda Kab. Sragen menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum yang mengambil tema “ Ayo Guyub Rukun Lan Taat Hukum “
yang dilaksanakan pada hari Kamis, 24
November 2016 bertempat di Gedung Kartini
Sragen yang dibuka secara resmi
oleh Kasbag Hukum Setda Sragen Yuli Wantoro, SH.
Kegiatan tersebut menghadirkan 3 orang Narasumber dari Kodim 0725/Sragen Kapten Inf. Rusdi, Polres
Sragen Kasat Narkoba AKP Joko Purnomo serta Kejaksaan Sragen yang diwakili oleh
Kasidatun Sri Murni, SH yang diikuti oleh 200 orang peserta dari unsur
Camat Se Kab. Sragen, Kepala Desa Se Kab. Sragen serta Perwakilan dari , SLTA
sederajad masing-masing 3 orang.
Sragen Kasat Narkoba AKP Joko Purnomo serta Kejaksaan Sragen yang diwakili oleh
Kasidatun Sri Murni, SH yang diikuti oleh 200 orang peserta dari unsur
Camat Se Kab. Sragen, Kepala Desa Se Kab. Sragen serta Perwakilan dari , SLTA
sederajad masing-masing 3 orang.
Sambutan yang disampaikan oleh Yuli
Wantoro, SH M. Hum (Kabag Hukum Setda Kab.Sragen) selaku penyelenggaratentang Alhamdulillah
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT kita bisa berkumpul disini dalam acara Penyuluhan
Hukum Kab.Sragen tahun 2016, – Terima kasih kepada para undangan yang telah
bersedia hadir dalam acara ini. Kegiatan
ini bermula dari obrolan santai saat kita di Semarang, mbok kita sekali-kali mengadakan penyuluhan bareng. Orang tua harus menasehati anak-anak
nya, supaya anak- anak yang di sini bisa menggetok tularkan kepada teman-
temannya. Contoh – contoh perbuatan
tidak jujur oleh anak- anak sekolah adalah contoh bagian awal dari
Korupsi, maka jangan dilakukan.
Kita harus waspada, membentengi diri kita, masyarakat kita dari korupsi,
narkoba dan radikalisme. Kegiatan
ini, kami wajib mensosialisasi hukum, kita wajib tahu hukum,
tahu semua peraturan perundang-undangan sesuai semboyan Pemkab Sragen yaitu
mewujudkan Kab. Sragen yang bermartabat, guyup rukun dan taat
hukum. Marilah kita praktekkan
hidup dengan aturan hukum, kita mulai dari diri kita mulai dari yang
kecil dan mulai saat ini.
Wantoro, SH M. Hum (Kabag Hukum Setda Kab.Sragen) selaku penyelenggaratentang Alhamdulillah
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT kita bisa berkumpul disini dalam acara Penyuluhan
Hukum Kab.Sragen tahun 2016, – Terima kasih kepada para undangan yang telah
bersedia hadir dalam acara ini. Kegiatan
ini bermula dari obrolan santai saat kita di Semarang, mbok kita sekali-kali mengadakan penyuluhan bareng. Orang tua harus menasehati anak-anak
nya, supaya anak- anak yang di sini bisa menggetok tularkan kepada teman-
temannya. Contoh – contoh perbuatan
tidak jujur oleh anak- anak sekolah adalah contoh bagian awal dari
Korupsi, maka jangan dilakukan.
Kita harus waspada, membentengi diri kita, masyarakat kita dari korupsi,
narkoba dan radikalisme. Kegiatan
ini, kami wajib mensosialisasi hukum, kita wajib tahu hukum,
tahu semua peraturan perundang-undangan sesuai semboyan Pemkab Sragen yaitu
mewujudkan Kab. Sragen yang bermartabat, guyup rukun dan taat
hukum. Marilah kita praktekkan
hidup dengan aturan hukum, kita mulai dari diri kita mulai dari yang
kecil dan mulai saat ini.
Sedangkan Kapten Inf. Rusdi (Pasi Ter Kodim 0725/Srg)
meyampaikan bahwa Permasalah anak-anak yang sekarang muncul diantaranya adalah
pelibatan anak-anak dalam pelatihan militer di Suriah, anak-anak Indonesia
yang ada di Suriah dilibatkan dalam pelatihan militer disana. Permasalahan lainnya yang melibatkan
anak2 adalah tawuran pelajar, perusakan obyek vital, penyalahgunaan
narkoba, perpecahan etnis agama (di beberapa negara). Radikal adalah
gerakan yang dilakukan dalam rangka merubah tatanan sospol secara
inkonstitusi. Kita hidup di negara hukum, yang tidak berdasar dan
melenceng dari hukum itu termasuk radikal. Radikal
ada bermacam-macam yaitu radikal kanan (Raka) yaitu anasir fundamental
yang menghendaki pemberlakuan hukum agama sebagai hukum positif, dan
Radikal Kiri (Raki) yaitu anasir fundamental yang menghendaki pemberlakuan
sistem Kunisme dalam bernegara, selain itu juga ada radikal lainnya yang anti
RI yang menghendaki terjadinya disintegrasi kedaulatan NKRI. Bentuk2 radikalisme agama diantaranya
muncul karena ketidaktahuan akan ajaran agama yang sebenarnya, karena
semangat berlebihan dalam mengamalkan ajaran agama, karena keliru menilai
perilaku umat beragama dan karena pengaruh dari luar negeri. Beberapa permasalahan kita saat ini
kehidupan yang harmonis di dalam masyarakat perlu kita wujudkan sebagai akibat
dari munculnya ketegangan sosial yang sering melahirkan konflik intern dan
antar agama, konflik muncul karena kepentingan sosial dan ketidak adilan
ekonomi yang dimanfaatkan sebagai sentimen agama. Kondisi umat beragama yang diharapkan
adalah terdidik, bermoral, toleran, sejahtera, paham
nilai2 agama, dapat dipercaya, patuh hukum agama, patuh hukum
negara, cinta tanah air dan hidup bermanfaat bagi orang lain.
meyampaikan bahwa Permasalah anak-anak yang sekarang muncul diantaranya adalah
pelibatan anak-anak dalam pelatihan militer di Suriah, anak-anak Indonesia
yang ada di Suriah dilibatkan dalam pelatihan militer disana. Permasalahan lainnya yang melibatkan
anak2 adalah tawuran pelajar, perusakan obyek vital, penyalahgunaan
narkoba, perpecahan etnis agama (di beberapa negara). Radikal adalah
gerakan yang dilakukan dalam rangka merubah tatanan sospol secara
inkonstitusi. Kita hidup di negara hukum, yang tidak berdasar dan
melenceng dari hukum itu termasuk radikal. Radikal
ada bermacam-macam yaitu radikal kanan (Raka) yaitu anasir fundamental
yang menghendaki pemberlakuan hukum agama sebagai hukum positif, dan
Radikal Kiri (Raki) yaitu anasir fundamental yang menghendaki pemberlakuan
sistem Kunisme dalam bernegara, selain itu juga ada radikal lainnya yang anti
RI yang menghendaki terjadinya disintegrasi kedaulatan NKRI. Bentuk2 radikalisme agama diantaranya
muncul karena ketidaktahuan akan ajaran agama yang sebenarnya, karena
semangat berlebihan dalam mengamalkan ajaran agama, karena keliru menilai
perilaku umat beragama dan karena pengaruh dari luar negeri. Beberapa permasalahan kita saat ini
kehidupan yang harmonis di dalam masyarakat perlu kita wujudkan sebagai akibat
dari munculnya ketegangan sosial yang sering melahirkan konflik intern dan
antar agama, konflik muncul karena kepentingan sosial dan ketidak adilan
ekonomi yang dimanfaatkan sebagai sentimen agama. Kondisi umat beragama yang diharapkan
adalah terdidik, bermoral, toleran, sejahtera, paham
nilai2 agama, dapat dipercaya, patuh hukum agama, patuh hukum
negara, cinta tanah air dan hidup bermanfaat bagi orang lain.
Sri Murni, SH (Kasi Datun Kejari Sragen) : Sehubungan dengan
bapak Kajari sedang ada Diklat di Jakarta maka kami selaku Kasi Datun yang
mewakilinya dalam acara ini. Apa
itu Korupsi? Aadalah perbuatan busuk, buruk, bejat, tidak
jujur tidak bermoral, semua perbuatan jahat, keji, curang dll
yang ada pada manusia. Korupsi
identik dengan kekuasaan, kewenangan dan jabatan, semakin tinggi
kekuasaan, kewenangan dan jabatan maka semakin terbuka peluang untuk
menyalahgunakannya. untuk
anak-anak sekolah contohnya adalah korupsi waktu, waktunya pulang tidak
pulang dsb. Faktor terjadinya
korupsi antara lain adanya N (Niat) dan K (Kesempatan) artinya Niat
ada, Kesempatan ada maka korupsi terjadi. Langkah dalam upaya pencegahan
Korupsi antara lain dengan ceramah2 maupun sosialisasi kepada masyarakat. –
Secara preventif adalab bertujuan untuk menghilangkan faktor kesempatan untuk
melakukan korupsi. Secara
represif adalah dengan melakukan penyelidikan untuk menemukan bukti yang cukup
terjadinya tindak pidana korupsi akan ditingkatkan ke penyidikan dan
disidangkan di Pengadilan.
Korupsi bisa dilakukan oleh karena adanya keterlibatan orang lain artinya tidak
dilakukan oleh ybs secara sendirian, biasanya karena ada kerjasama. Contohnya adalah kuitansi fiktif yaitu
pembelanjaan yang tidak nyata ada, juga adanya mark up. Korupsi bisa dicegah dari peran serta
para ulama, aparat maupun elemen- elemen masyarakat. Subjek hukum yang bisa melakukan
korupsi antara lain PNS, Badan Hukum / Korporasi dan perorangan,
sedangkan Obyek Hukum dalam tindak pidana korupsi antara lain adalah Keuangan
Negara dan Perekonomian Negara.
bapak Kajari sedang ada Diklat di Jakarta maka kami selaku Kasi Datun yang
mewakilinya dalam acara ini. Apa
itu Korupsi? Aadalah perbuatan busuk, buruk, bejat, tidak
jujur tidak bermoral, semua perbuatan jahat, keji, curang dll
yang ada pada manusia. Korupsi
identik dengan kekuasaan, kewenangan dan jabatan, semakin tinggi
kekuasaan, kewenangan dan jabatan maka semakin terbuka peluang untuk
menyalahgunakannya. untuk
anak-anak sekolah contohnya adalah korupsi waktu, waktunya pulang tidak
pulang dsb. Faktor terjadinya
korupsi antara lain adanya N (Niat) dan K (Kesempatan) artinya Niat
ada, Kesempatan ada maka korupsi terjadi. Langkah dalam upaya pencegahan
Korupsi antara lain dengan ceramah2 maupun sosialisasi kepada masyarakat. –
Secara preventif adalab bertujuan untuk menghilangkan faktor kesempatan untuk
melakukan korupsi. Secara
represif adalah dengan melakukan penyelidikan untuk menemukan bukti yang cukup
terjadinya tindak pidana korupsi akan ditingkatkan ke penyidikan dan
disidangkan di Pengadilan.
Korupsi bisa dilakukan oleh karena adanya keterlibatan orang lain artinya tidak
dilakukan oleh ybs secara sendirian, biasanya karena ada kerjasama. Contohnya adalah kuitansi fiktif yaitu
pembelanjaan yang tidak nyata ada, juga adanya mark up. Korupsi bisa dicegah dari peran serta
para ulama, aparat maupun elemen- elemen masyarakat. Subjek hukum yang bisa melakukan
korupsi antara lain PNS, Badan Hukum / Korporasi dan perorangan,
sedangkan Obyek Hukum dalam tindak pidana korupsi antara lain adalah Keuangan
Negara dan Perekonomian Negara.
AKP Joko Purnomo (Kasat Narkoba Polres Sragen) : Pertama-tama
kita panjatkan puji syukur kehadirat Alloh swt kita masih diberikan kesehatan
dan kesempatan bisa hadir dalam acara ini. Narkoba
sangat bahaya sekali bagi penduduk dan bangsa Indonesia, bangsa
yangbtelah diracuni oleh narkoba akan melemah dan melemah isinya hanya ingin
menggunakan psikotropika, ganja dsb.
Kalau dijajah dengan fisik, tentara dari Cina, Amerika tidak akan
berani dengn tentara Indonesia karena orang Indonesia cerdik. Perintah Presiden
adalah perang dengan Narkoba, rakyat Indonesia harus memerangi Narkoba. Kalau sudah terkena narkptika saya
jamin tidak akan pernah sembuh walaupun direhab tidak akan bisa sembuh,
maka perlu sekali iman kita yang harus dibangun. Yang paling banyak pemasok sabu
adalah dari Cina kemudian dari Malaysia. Dengan
banyaknya narkotika masuk di Indonesia maka diterbitkanlah UU No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, di dalamnya ada Pasal-pasal yang akan menghukum
berat, paling sedikit 4 (empat) tahun penjara dan paling lama
seumur hidup tergantung tingkatannya.
Dengan adanya kegiatan ini mari kita jangan sekali-kali mencoba
Narkotika, orang tua harus cek dan ricek anak-anaknya, jangan
dibiarkan, digeledah dicek tasnya ada apa, dilemarinya ada apa.Karena
kasus ini sangat membahayakan, kami menyebar anggota ditempat-tempat yang tidak saya sebutkan. Akibat pemakaian Narkoba akan hilang
nyawa, hilang segala-galanya, terjadi kelainan perilaku dan hal-hal buruk
lainnya. Narkoba dibagi dalam 3
golongan : Gol. I : Opium, Kokain, Ganja, Heroin, Putaw,
Gol. II : Petidin, Morfin, Fentanil, Metadon (bisa untuk obat
penyembuhan sakit), Gol. III : Dekstro, Propakaifina, Kodeit.
Sebenarnya Narkotika tidak semuanya buruk, bisa digunakan untuk pelayanan
kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Dampak
penyalahgunaan Narkotika : Depresant yaitu mengendorkan atau mengurangi
aktivitas kegiatan susunan saraf pusat, pemakai akan tertidur atau tidak
sadarkan diri. Stimulan yaitu
meningkatkan keaktifan susunan saraf pusat mempercepat kerja jantung bisa
menyebabkan kematian. Ini disebabkan oleh Sabu dan Ekstasi. Halusinasi yaitu menimbulkan
perasaan2 yang tidak riil, melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada. Akibat yang timbul dari pecandu
Narkotika : Merusak susunan saraf, Merusak organ tubuh, Menimbulkan penyakit
kulit, HIV dll. Sampai
bulan Oktober ini di Sragen ada 25 kasus dengan 30 tersangka Narkotika. Dalam pencegahan penyalahgunaan
Narkotika tidak saja menjadi tugas Kepolisian namun juga peran serta seluruh
masyarakat.
kita panjatkan puji syukur kehadirat Alloh swt kita masih diberikan kesehatan
dan kesempatan bisa hadir dalam acara ini. Narkoba
sangat bahaya sekali bagi penduduk dan bangsa Indonesia, bangsa
yangbtelah diracuni oleh narkoba akan melemah dan melemah isinya hanya ingin
menggunakan psikotropika, ganja dsb.
Kalau dijajah dengan fisik, tentara dari Cina, Amerika tidak akan
berani dengn tentara Indonesia karena orang Indonesia cerdik. Perintah Presiden
adalah perang dengan Narkoba, rakyat Indonesia harus memerangi Narkoba. Kalau sudah terkena narkptika saya
jamin tidak akan pernah sembuh walaupun direhab tidak akan bisa sembuh,
maka perlu sekali iman kita yang harus dibangun. Yang paling banyak pemasok sabu
adalah dari Cina kemudian dari Malaysia. Dengan
banyaknya narkotika masuk di Indonesia maka diterbitkanlah UU No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, di dalamnya ada Pasal-pasal yang akan menghukum
berat, paling sedikit 4 (empat) tahun penjara dan paling lama
seumur hidup tergantung tingkatannya.
Dengan adanya kegiatan ini mari kita jangan sekali-kali mencoba
Narkotika, orang tua harus cek dan ricek anak-anaknya, jangan
dibiarkan, digeledah dicek tasnya ada apa, dilemarinya ada apa.Karena
kasus ini sangat membahayakan, kami menyebar anggota ditempat-tempat yang tidak saya sebutkan. Akibat pemakaian Narkoba akan hilang
nyawa, hilang segala-galanya, terjadi kelainan perilaku dan hal-hal buruk
lainnya. Narkoba dibagi dalam 3
golongan : Gol. I : Opium, Kokain, Ganja, Heroin, Putaw,
Gol. II : Petidin, Morfin, Fentanil, Metadon (bisa untuk obat
penyembuhan sakit), Gol. III : Dekstro, Propakaifina, Kodeit.
Sebenarnya Narkotika tidak semuanya buruk, bisa digunakan untuk pelayanan
kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Dampak
penyalahgunaan Narkotika : Depresant yaitu mengendorkan atau mengurangi
aktivitas kegiatan susunan saraf pusat, pemakai akan tertidur atau tidak
sadarkan diri. Stimulan yaitu
meningkatkan keaktifan susunan saraf pusat mempercepat kerja jantung bisa
menyebabkan kematian. Ini disebabkan oleh Sabu dan Ekstasi. Halusinasi yaitu menimbulkan
perasaan2 yang tidak riil, melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada. Akibat yang timbul dari pecandu
Narkotika : Merusak susunan saraf, Merusak organ tubuh, Menimbulkan penyakit
kulit, HIV dll. Sampai
bulan Oktober ini di Sragen ada 25 kasus dengan 30 tersangka Narkotika. Dalam pencegahan penyalahgunaan
Narkotika tidak saja menjadi tugas Kepolisian namun juga peran serta seluruh
masyarakat.












