Kodim 0725/Sragen pada
Jum’at, 23 Maret 2018 bertempat di Aula
Makodim dilaksanakan kegiatan pembinaan netralitas TNI dalam Pemilu/Pilkada TA
2018 kepada Prajurit, ASN, Subdenpom, Yonif Raider 408/Sbh dengan mengambil tema “
Melalui pembinaan netralitas TNI dalam Pemilu/Pilkada kita wujudkan Prajurit
yang profesional, tidak berpolitik praktis, netral dan tidak berpihak demi
suksesnya penyelenggaraan pemilu/pilkada di seluruh wilayah NKRI “.
Jum’at, 23 Maret 2018 bertempat di Aula
Makodim dilaksanakan kegiatan pembinaan netralitas TNI dalam Pemilu/Pilkada TA
2018 kepada Prajurit, ASN, Subdenpom, Yonif Raider 408/Sbh dengan mengambil tema “
Melalui pembinaan netralitas TNI dalam Pemilu/Pilkada kita wujudkan Prajurit
yang profesional, tidak berpolitik praktis, netral dan tidak berpihak demi
suksesnya penyelenggaraan pemilu/pilkada di seluruh wilayah NKRI “.
Dalam kesempatan tersebut
Komandan Kodim 0725/Sragen yang diwakili Danramil-02/Karangmalang Kapten Inf
Warisman menyampaikan bahwa Prajurit harus netral dalam artian tidak memihak
kepada siapapun meskipun saudara maupun Partai manapun selain itu Prajurit
tidak boleh berpolitik praktis dalam artian tidak terlibat langsung dan
kegiatan tersebut kecuali sudah keluar dari TNI.
Komandan Kodim 0725/Sragen yang diwakili Danramil-02/Karangmalang Kapten Inf
Warisman menyampaikan bahwa Prajurit harus netral dalam artian tidak memihak
kepada siapapun meskipun saudara maupun Partai manapun selain itu Prajurit
tidak boleh berpolitik praktis dalam artian tidak terlibat langsung dan
kegiatan tersebut kecuali sudah keluar dari TNI.
Setiap prajurit baik
perorangan maupun institusi wajib untuk selalu mewaspadai pada setiap
perkembangan situasi di lingkungannya serta melaksanakan temu cepat dan lapor
cepat secara hierarki, apabila ditemukan ada kejadian atau kegiatan yang
berindikasi atau mengarah kepada upaya menghambat, mengganggu atau menggagalkan
Pemilu / Pilkada. Sedangkan untuk ibu –
ibu Persit diperbolehkan dalam pemilihan kepala daerah tetapi jangan terlalu
mencolok/nampak dan jangan sampai memasang baleho salah satu calon di depan
rumah masing – masing.
perorangan maupun institusi wajib untuk selalu mewaspadai pada setiap
perkembangan situasi di lingkungannya serta melaksanakan temu cepat dan lapor
cepat secara hierarki, apabila ditemukan ada kejadian atau kegiatan yang
berindikasi atau mengarah kepada upaya menghambat, mengganggu atau menggagalkan
Pemilu / Pilkada. Sedangkan untuk ibu –
ibu Persit diperbolehkan dalam pemilihan kepala daerah tetapi jangan terlalu
mencolok/nampak dan jangan sampai memasang baleho salah satu calon di depan
rumah masing – masing.












