Berita  

PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI SUMBERLAWANG

PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI SUMBERLAWANG

  
Rabu, 9 Januari 2019 di mulai pkl 10.00
s.d 11.15 Wib Kapten Cba Suwanto Danramil 17/Sumberlawang melaksanakan Komsos
dengan menghadiri rapat koordinasi rencana penertiban APK (alat peraga
kampanye) di wilayah kecamatan Sumberlawang yang di laksanakan di Kantor
Panwascam Sumberlawang.
Hadir dalam rapat Kapten Cba Suwanto
Danramil 17/Sumberlawang, Sumiarsih S.E M.M Sekcam Sumberawang, Ipda Sukarno
Wakpolsek Sumberlawang, Sunarto S.Ag Panwascam Sumberlawang dan Anggota
Panwascam.
Inti yang di sampaikan Panwascam disampaikan
sudah datang surat dari Bawaslu Kab. Sragen bahwa besuk pada hari Kamis 10
Januari 2019 akan di laksanakan penertiban APK secara serentak di wilayah Kab.
Sragen terutama tempat di sekitar tempat peribadatan, Pendidikan, Gedung
Pemerintah, Terminal, Pasar, Jembatan. Landasannya adalah Intruksi dari Bawaslu
Kab. Sragen, undangan untuk penertiban kepada calon dan Relawan dan instansi
terkait, sasarannya APK adalah yang melanggar di zona zona yg telah di
tetapkan.
Tentang Baleho yang di pasang di papan iklan
Pra bayar, apabila di zona zona larangan tetap akan di turunkan namun mengingat
kemampuan Panwascam, akan di serahkan kepada Bawaslu. Ketentuan apabila ada
bendera yang di pasang di atas pohon seyogyanya harus di turunkan. Sesuai
dengan undang – undang, sebelum melaksanakn penertiban harus di adakan
koordinasikan, tentang rencana dan pelaksanaanya.

PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI SUMBERLAWANG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *