Senin, 25 Juni 2018
pukul 10.00 s/d 11.45 di Ruang sidang paripurna DPRD Kab.Sragen telah
dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Sragen dalam rangka pembacaan rancangan
peraturan daerah Kab.Sragen tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Kab.sragen tahun 2017 diselenggarakan oleh DPRD Kab.Sragen dihadidi lk 100
orang.
pukul 10.00 s/d 11.45 di Ruang sidang paripurna DPRD Kab.Sragen telah
dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Sragen dalam rangka pembacaan rancangan
peraturan daerah Kab.Sragen tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Kab.sragen tahun 2017 diselenggarakan oleh DPRD Kab.Sragen dihadidi lk 100
orang.
Hadir dalam acara
tersebut Bambang Samkto,SH MH (Ketua DPRD Kab.Sragen) beserta anggota Dewan, dr.Hj.Kusdinar
Untung Yuni Sukowati, (Bupati Sragen), Mayor Inf Danu Prasetiyo (Kasdim
mewakili Dandim 0725/Sragen), Kompol Endang Sri Hastuti (Kabagren mewakili Ka
Polres Sragen), Lettu Inf Siregar ( Pasi Ops mewakili Danyonif Raider 408/Sbh),
Pelda Sugeng (mewakil Dansubdenpom IV/4-1 Sragen), Tatag Prabawanto B.MM ( Setda Kab.Sragen), Kabag dan kadinas Kan.Sragen
serta Tamu undangan lain.
tersebut Bambang Samkto,SH MH (Ketua DPRD Kab.Sragen) beserta anggota Dewan, dr.Hj.Kusdinar
Untung Yuni Sukowati, (Bupati Sragen), Mayor Inf Danu Prasetiyo (Kasdim
mewakili Dandim 0725/Sragen), Kompol Endang Sri Hastuti (Kabagren mewakili Ka
Polres Sragen), Lettu Inf Siregar ( Pasi Ops mewakili Danyonif Raider 408/Sbh),
Pelda Sugeng (mewakil Dansubdenpom IV/4-1 Sragen), Tatag Prabawanto B.MM ( Setda Kab.Sragen), Kabag dan kadinas Kan.Sragen
serta Tamu undangan lain.
dr.Hj.Kusdinar Untung
Yuni Sukowati, (Bupati Sragen) membacaan Rancangan Peraturan Daerah Kab. Sragen
Pengantar tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kab. Sragen tahun anggaran 2017 Dalam kesempatan yang berbahagia
ini saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen dan secara pribadi
mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1439 H kepada pimpinan dan seluruh
anggota Dewan yang terhormat, kepada Bapak Ibu Forum Pimpinan Daerah beserta
jajarannya, ASN yang ada di Kabupaten Sragen serta seluruh masyarakat di
Kabupaten Sragen. Taqoballohu Minna Wa Minkum mohon maaf lahir dan batin atas
segala salah dan khilaf, semoga Alloh SWI senantiasa memberikan ampunan kepada
kita semuanya serta senantiasa memberikan kekuatan kepada kita semuanya untuk
mewujudkan Kabupaten Sragen yang semakin maju dan sejahtera dalam suasana yang
selalu, Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen juga menyampaikan
rasa terima kasih yang setulus-tulusnya dan perghargaan yang setinggi-tingginya
kepada Dewan yang terhormat atas terselenggaranya Rapat guyub rukun. beliau
atas nama pemerintah Kab Sragen juga menyampaikan rasa terimakasih yang setulus
tulusnya dan penghargaan setinggi tingginya kepada dewan terhormat atas
terselenggaranya Rapat Paripuna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2017.
Yuni Sukowati, (Bupati Sragen) membacaan Rancangan Peraturan Daerah Kab. Sragen
Pengantar tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kab. Sragen tahun anggaran 2017 Dalam kesempatan yang berbahagia
ini saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen dan secara pribadi
mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1439 H kepada pimpinan dan seluruh
anggota Dewan yang terhormat, kepada Bapak Ibu Forum Pimpinan Daerah beserta
jajarannya, ASN yang ada di Kabupaten Sragen serta seluruh masyarakat di
Kabupaten Sragen. Taqoballohu Minna Wa Minkum mohon maaf lahir dan batin atas
segala salah dan khilaf, semoga Alloh SWI senantiasa memberikan ampunan kepada
kita semuanya serta senantiasa memberikan kekuatan kepada kita semuanya untuk
mewujudkan Kabupaten Sragen yang semakin maju dan sejahtera dalam suasana yang
selalu, Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen juga menyampaikan
rasa terima kasih yang setulus-tulusnya dan perghargaan yang setinggi-tingginya
kepada Dewan yang terhormat atas terselenggaranya Rapat guyub rukun. beliau
atas nama pemerintah Kab Sragen juga menyampaikan rasa terimakasih yang setulus
tulusnya dan penghargaan setinggi tingginya kepada dewan terhormat atas
terselenggaranya Rapat Paripuna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2017.
Penyampaian Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendspatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2017
ini, adalah merupakan pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua alas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolan Keuangan
Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tabun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tabun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah. Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, Perkenankanlah saya
untuk memasuki substansi materi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendspatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2017
ini, adalah merupakan pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua alas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolan Keuangan
Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tabun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tabun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah. Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, Perkenankanlah saya
untuk memasuki substansi materi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran
Sebagaimana kita
ketahui bersama bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen
Tahun Anggaran 2017 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 9 Tahun 2016 dan telah diadakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2017 yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2017. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dapat berjalan dengan lancar meskipun tidak
lepas dari berbagai masalah dan hambatan. Namun berkat Ridho Tuhan Yang Maha
Esa dan kerja sama kita besenta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sragen,
semua program dan kegiatan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik
dan lancar. Untuk itu saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen dan
secara pribadi mengucapkan terimakasih yang setulus tulusnya kepada DPRD dan
seluruh lapusan masyarakat Sragen. Rancangan Peraturan daerah Kab. Sragen
tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah
Kab. Sragen tahun anggaran tahun 2017 di susun berdasarkan hasil audit
badan pemeriksaan keuangan RI dantara Lain Realusadi bidang pendapatan, Realusasi
bidang belanja, Realusasi bidang transfer, Surplus/defisit, Realusasi bidang
pembiayaan. Kegiatan dilanjutkan
dengan Halal Bihalal.
ketahui bersama bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen
Tahun Anggaran 2017 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 9 Tahun 2016 dan telah diadakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2017 yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2017. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dapat berjalan dengan lancar meskipun tidak
lepas dari berbagai masalah dan hambatan. Namun berkat Ridho Tuhan Yang Maha
Esa dan kerja sama kita besenta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sragen,
semua program dan kegiatan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik
dan lancar. Untuk itu saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen dan
secara pribadi mengucapkan terimakasih yang setulus tulusnya kepada DPRD dan
seluruh lapusan masyarakat Sragen. Rancangan Peraturan daerah Kab. Sragen
tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah
Kab. Sragen tahun anggaran tahun 2017 di susun berdasarkan hasil audit
badan pemeriksaan keuangan RI dantara Lain Realusadi bidang pendapatan, Realusasi
bidang belanja, Realusasi bidang transfer, Surplus/defisit, Realusasi bidang
pembiayaan. Kegiatan dilanjutkan
dengan Halal Bihalal.













