Berita  

RAPAT TIM PENGAWASAN ORANG ASING TINGKAT KECAMATAN KAB. SRAGEN

RAPAT TIM PENGAWASAN ORANG ASING TINGKAT KECAMATAN KAB. SRAGEN
Sragen, 22 Agustus 2017
Pada hari Senin,
tanggal 21 Agustus 2017 pukul 10.00 s/d 11.50 Wib bertempat di RM. Roso Joyo 2
Jl. Irian  Kel. Nglorog,  Kec/Kab. Sragen telah dilaksanakan Rapat
Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kecamatan Kab. Sragen, dengan Materi APOA
dan Pencegahan  TKI Non Prosedural Kab. Sragen, sebagai penyelenggara
kegiatan Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta yang diikuti +/- 50 orang.
Hadir dalam kegiatan
tersebut  Adi Purwanto SH.MH (Kasi Wasdatun Kantor Imigrasi Surakarta), Kapten
Cpm Sayana (Pasi Inteldim 0725/Sragen), Letda Arm Waskito (Pa Sandi Kodim
0725/Sragen), Puji Widyatmoko( Disnakertrans Kab.Sragen), Diego ( Kasi
Penindakan dan penyidikan kantor bea dan cukai wil Surakarta), Bripka Datuk
Puryanto ( Mewakili Kasat Intelkam Polres Sragen), Pudi Suyono (Kabid pembinaan
dan penempatan Disnaker Kab.Sragen), Tri Umiati SH ( Kabid pendaftaran
Disdukcapil Kab.Sragen), Danang Tri, SH (Mewakili Kasi Intel Kejari Kab.Sragen),
Muspika Sragen, Sidoharjo, Masaran, Sambungmacan,Gondang dan Kalijambe, Perwakilan
Babinsa dan Bhabinkamtib Kec. Sragen, Sidoharjo, Masaran,  Sambungmacan,
Gondang dan Kalijambe serta Tamu Undangan lain.
Pemaparan Adi
Purwanto SH.MH (Kasi Wasdatun Kantor Imigrasi
Surakarta)  :  Setiap orang asing di wilayah Indonesia wajib
memiliki ijin tinggal sesuai dengan visa yang dimilikinya. Fungsi Keimigrasian
adalah bagian dari pemerintah negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian,
penegakan hukum, kemanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan
masyarakat. Sanksi terhadap pelanggaran orang asing dapat diberikan oleh
Imigrasi yaitu Projustitia berupa sanksi kurungan dan denda, serta tindakan
administratif dalam bidang keimigrasian diluar proses peradilan.
Tentang keberadaan
orang asing di Sragen bisa dilaporkan kepada petugas imigrasi, bisa melalui
wibsite (www.surakarta.imigrasi.go.id)
dan aplikasi pelaporan orang asing (http://apoa.imigrasi.go.id/poa/).
Telp. 0271-718479. Acara dilanjutkan dengan share dan diskusi yang berkaitan
dengan adanya OA dan implikasinya.

RAPAT TIM PENGAWASAN ORANG ASING TINGKAT KECAMATAN KAB. SRAGEN

Responses (0)

Leave a Reply to rahma shop Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *