Plupuh, 28 Juli 2017
Babinsa Ds Gentan banaran Serka Trisno yuwono pada hari Kamis 27 Juli
2017 Jam.09.00 – 12.30 Wib di Balai Desa Gentan banaran telah
dilaksanakan Sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang
disampaikan oleh Bp. Triyono Putro SH. Msi
dari Pemkab Sragen. Hadir dalam giat tsb Bpk Camat Plupuh Sunarno, S.sos, Bpk
Kepala Desa Sugito, Babinsa dan Babinkantibmas, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Tokoh Pemuda dan Ibu ibu PKK Ds.
Gentan Banaran dan Masyarakat kurang lebih 125orang .
2017 Jam.09.00 – 12.30 Wib di Balai Desa Gentan banaran telah
dilaksanakan Sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang
disampaikan oleh Bp. Triyono Putro SH. Msi
dari Pemkab Sragen. Hadir dalam giat tsb Bpk Camat Plupuh Sunarno, S.sos, Bpk
Kepala Desa Sugito, Babinsa dan Babinkantibmas, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Tokoh Pemuda dan Ibu ibu PKK Ds.
Gentan Banaran dan Masyarakat kurang lebih 125orang .
Inti sosialisasi yg disampaikan sebagai berikut : UU Republik Indonesia
nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Anak belum berusia 18 Tahun
termasuk anak yang masih dalam kandungan, Hak anak bagian dari HAM yang wajib
dijamin,dilindungi,&dipenuhi, Perlindungan anak:menjamin&melindungi
anak&hak haknya.Perlindungan anak bertujuan utk menjamin terpenuhinya hak
hak anak Hak&kewajiban anak: dapat hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi
secara wajar sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, mendapat perlindungan
dari kekerasan&diskriminasi, setiap anak berhak mendapatkan pelayanan
kesehatan, Setiap anak berhak untuk beribadah, Setiap anak berhak mendapatkan
pendidikan dan pengajaran, Setiap anak berhak mendapatkan istirahat, pencegahan
kekerasan terhadap perempuan dan anak: Perlindungan perempuan dan anak yg
dimaksud disini adalah berbagai upaya untk melindungi perempuan dan anak dr
berbagai bentuk kekerasan.
nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Anak belum berusia 18 Tahun
termasuk anak yang masih dalam kandungan, Hak anak bagian dari HAM yang wajib
dijamin,dilindungi,&dipenuhi, Perlindungan anak:menjamin&melindungi
anak&hak haknya.Perlindungan anak bertujuan utk menjamin terpenuhinya hak
hak anak Hak&kewajiban anak: dapat hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi
secara wajar sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, mendapat perlindungan
dari kekerasan&diskriminasi, setiap anak berhak mendapatkan pelayanan
kesehatan, Setiap anak berhak untuk beribadah, Setiap anak berhak mendapatkan
pendidikan dan pengajaran, Setiap anak berhak mendapatkan istirahat, pencegahan
kekerasan terhadap perempuan dan anak: Perlindungan perempuan dan anak yg
dimaksud disini adalah berbagai upaya untk melindungi perempuan dan anak dr
berbagai bentuk kekerasan.
Definisi kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah setiap perbuatan terhadap
perempuan dan anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan
secara fisik mental seksual psikologis termasuk menelantarkan & perlakuan
buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat perempuan dan
anak. Bentuk- bentuk kekerasan : Kekerasan
fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka
berat. Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan,
hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tdk berdaya,atau penderitaan psikis
berat pada seseorang. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa
pemaksaan hubungan seksual,pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar
atau tidak sesuai ,pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan
komersial atau tujuan tertentu.
perempuan dan anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan
secara fisik mental seksual psikologis termasuk menelantarkan & perlakuan
buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat perempuan dan
anak. Bentuk- bentuk kekerasan : Kekerasan
fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka
berat. Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan,
hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tdk berdaya,atau penderitaan psikis
berat pada seseorang. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa
pemaksaan hubungan seksual,pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar
atau tidak sesuai ,pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan
komersial atau tujuan tertentu.













