Berita  

SOSIALISASI PERSEKUSI DAN PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM

SOSIALISASI PERSEKUSI DAN PERSPEKTIF  PENEGAKAN HUKUM

Selasa, 06 Maret 2018 pukul 10.00 s/d 12.10 Wib Danramil
20/Plupuh  Kapten Inf Sudarmin 
menghadiri undangan sosialisasi persekusi dan perspektif  penegakan hukum
di Aula Ds Sambirejo Kec Plupuh yang di hadiri 35 warga masyarakat. Hadir dalam
kegitan Danramil Plupuh Kapten Inf Sudarmin, Camat Plupuh di wakili Kasi Ekbang Bp.Lukito, Kapolsek Plupuh Sunarso SH, Kepala Desa Sambirejo Prihandoko,
Kepala BPD Ds Sambirejo Bp.Suparno, Tokoh masyarakat serta Tokoh agama.

Dalam sambutannya Kepala Desa Sambirejo Prihandoko mengucapkan
selamat datang selamat datang kepada  nara sumber dari Kab Sragen. Acara
ini sangat kami nanti , dgn adanya kegiatan ini masyarakat bisa mengetahui ttg
hukum” peraturan perundangan yg berlaku khususnya masalah Persekusi. Agar
para Ketua Rt dan Bayan yang hadir  bisa menyebarluaskan ttg kegiatan
sosialisasi hukum persekusi. yang selanjutnya setelah mengerti penjelasan
tentang hukum ini,  masyarakat Ds Sambirejo bisa tentram aman dan
terlindungi oleh hukum yang berlaku.

Danramil
Plupuh Kapten Inf Sudarmin kita simak bersama tentang sosialisasi PERSEKUSI /
Main hakim sendiri yg dihadapkan pada penerapan hukum yg berlaku sesuai
perundangan. Jangan seperti kejadian di Jabar yg di media TV  ada kasus persekusi
yang dilakukan ketua RW dengan masyarakat mengarak pelaku pasangan muda mudi dengan
ditelanjangi, hal ini tidak sepatutnya dilakukan. Kalau ada permasalahan kita
tentang hukum serahkan kepada yang berhak jangan main hakim sendiri.

Inti penyampaian
materi oleh  Narasumber Iptu Teguh Purwoko, SH dari Polres Sragen, jangan
melanggar tentang undang-undang ITE, jangan termakan dengan berita
bohong/hoak , Kita mencermati berita dari media sosial, Hati-hati dengan
berita media sosial sangat riskan bisa sara dll. dengan adanya kecanggihan
teknologi ini berita menyebar luas dengan cepat dan luas. Anak-anak sudah
pandai menggunakan washab telegram ,akun Face book dll ,harus terfilter sehingga
tidak terjerumus pada hal- hal/ pergaulan  yang merugikan diri sendiri. Tujuan
hoak/bohong dgn bertujuan untuk menguji kecerdasan dan kecermatan mayarakat. Undang
-undang Ri no 11 th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Undang-undang
Ri no 19 th 2016 ttg perubahan atas undang-undang Ri no 11 Th 2018 tentang
informasi dan transaksi elektronik. Pasal 351 tentang penganiayaan. Pasal 27
ayat 1 saudara kita tetangga jangan sampai melanggar pasal tsb melanggar
elektronik dengan kesopanan sebagai contoh menyebarkan pornografi. Jangan
menyebarkan berita yang berbau suku ras agama antar golongan.

SOSIALISASI PERSEKUSI DAN PERSPEKTIF  PENEGAKAN HUKUM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *