Sosialisasi Tata Cara Pemakaian Tanah di Lingkungan Balai PSDA

Sosialisasi Tata Cara Pemakaian Tanah di Lingkungan Balai PSDA

Kodim SragenSosialisasi Tata Cara Pemakaian Tanah di Lingkungan Balai PSDA 

Sosialisasi Tata Cara Pemakaian Tanah di Lingkungan Balai PSDA

Jum’at, 9 April 2021 pukul  09.00 – 11.00 Wib dilaksanakan Rapat Sosialisasi Tata Cara Pemakaian Tanah yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Lingkungan Balai PSDA Bengawan Solo Tahun 2021 bertempat di Balai Desa Bukuran Kec.Kalijambe Kab. Sragen yg dihadiri kl. 20 orang.

Hadir dalam kegiatan Hariyanto Kades Bukuran, Sertu Giyanto Babinsa Bukuran Koramil 18/Kalijambe, Bripka Jumadi Bhabinkamtibmas Bukuran, Sumaryono mewakili Kepala Balai PSDA Bengawan Solo, Sutrisno Koorpokla Wilayah Cemoro Balai PSDA Bengawan Solo dan Warga pemakai lahan tanah yang dikelola Balai PSDA Bengawan Solo.

Dalam sosialisasi tsb ingin mengoptimalkan pemanfaatan aset pemerintah Provinsi Jawa Tengah di wilayah Balai PSDA Bengawan solo sesuai peruntukannya.  Garis sempadan jaringan irigasi ditujukan untuk menjaga agar fungsi jaringan irigasi lebih baik pemerintah pusat pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota wajib meyediakan sarana pengaduan kepada masyarakat.

Kata Sumaryono mewakili Kepala Balai PSDA Bengawan Solo Warga masyarakat yang menggarap supaya mengajukan perizinan ke Balai PSDA Bengawan Solo, Kewajiban pemegang izin : Membayar restribusi pemakaian kekayaan milik daerah setiap tahun yg besarnya berdasarkan  kreteria jenis tanah, jenis peruntukan, luas dan tarif yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *