Berita  

SOSIALISASI TENTANG UNDANG-UNDANG PERTAMBANGAN

SOSIALISASI TENTANG UNDANG-UNDANG PERTAMBANGAN
Jenar,02 Desember 2014                                                                                                                                                                      
            Danramil 11/Jenar diwakili Bati tuud
Ramil 11/Jenar Peltu Sunardi menghadiri undangan sosialisasi peraturan
perundang-undangan tentang pengelolaan pertambangan serta penataan dan
pemberdayaan Pedagang kaki Lima (PKL) 
pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2014 bertempat di Balai Desa
Kandangsapi. Adapun pembicara adalah Yuliwantoro, SH, MH Kabag Hukum Pem Kab.
Sragen.
Dalam sambutannya, Pembicara menyampaikan tentang Perda Kabupaten Sragen
Nomor 6 tahun 2014 yakni tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam
dan batuan. Seperti diketahui bersama bahwa struktur tanah di Wilayah Kecamatan
Jenar sebagian berbukit-bukit batuan. Bagaimana cara pengelolaan pertambangan
batuan sudah ada ketentuan yang berlaku, masyarakat tidak boleh asal saja
melakukan penambangan, harus ada ijin dari Pemerintah Kabupaten. Selain hal
tersebut juga disampaikan
Perda Kabupaten Sragen Nomor
7 tahun 2014 yakni tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Bahwa
keberadan pedagang kaki lima (PKL) merupakan usaha dagang sektor informal yang
akan mempengaruhi kebijakan Pemerintah Daerah berkenaan dengan ketertiban,
keindahan dan kondisi lingkungan sekitarnya oleh karena itu keberadaan pedagang
kaki lima perlu dikelola, ditata dan diberdayakan agar keberadaannya memberikan
nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat serta
terciptanya lingkungan yang rapi dan indah.Tampak h
adir dalam
kegiatan tersebut Muspika beserta Lurah se Kec. Jenar.

SOSIALISASI TENTANG UNDANG-UNDANG PERTAMBANGAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *