Sragen, 29 November 2016
Pada hari Selasa tanggal 29 November 2016 pukul 08.00 s/d
10.15 Wib bertempat di aula Makodim 0725/Sragen telah berlangsung kegiatan
Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
oleh Tim Pomdam IV/Diponegoro yang dipimpin oleh Mayor Cpm Paulus Lilik Budi
Hariyanto (Kasi Lidkrim Pamfik Pomdam IV/Diponegoro) didampingi Kapten Cpm Sigit (Dan Sub Denpom IV/4-1
Sragen) Sebagai penyelengara Staf Intel Kodim 0725/Sragen dihadiri Letkol Inf Denny Marantika (Dandim
0725/Sragen),Para Pasi Kodim 0725/Sragen serta Anggota TNI dan PNS Makodim
0725/Sragen ± 70 orang.
10.15 Wib bertempat di aula Makodim 0725/Sragen telah berlangsung kegiatan
Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
oleh Tim Pomdam IV/Diponegoro yang dipimpin oleh Mayor Cpm Paulus Lilik Budi
Hariyanto (Kasi Lidkrim Pamfik Pomdam IV/Diponegoro) didampingi Kapten Cpm Sigit (Dan Sub Denpom IV/4-1
Sragen) Sebagai penyelengara Staf Intel Kodim 0725/Sragen dihadiri Letkol Inf Denny Marantika (Dandim
0725/Sragen),Para Pasi Kodim 0725/Sragen serta Anggota TNI dan PNS Makodim
0725/Sragen ± 70 orang.
Dalam kesempatan tersebut Letkol Inf Denny Marantika (Dandim
0725/Sragen) mengucapkan selamat datang kepada tim Pomdam IV/Diponegoro yang
berkenan hadir ke Kodim 0725/Sragen untuk memberikan Sosialisasi UU Nomor 22
tahun 2008. Kepada Tim untuk anggota
Kodim saat ini tidak bisa maksimal dikarenakan ada kegiatan di wilayah, karena
meluapnya sungai bengawan solo dan sungai Garuda yang ada di wilayah di Sragen,
dan kehadiran babinsa di wilayah sangat diperlukan di tengah- tengah
masyarakat. Surve membuktikan untuk korban tempur di medan operasi lebih
kecil di bandingkan korban di jalan raya, karena kelalaian dan kecerobohan. Untuk
Kelengkapan berkendara supaya di lengkapi baik surat surat STNK, SIM, dan
kelengkapan kendaraan helm, spion, sabuk pengaman dan lainya. Pada kesempatan
ini anggota akan menerima penjelasan tentang UU berlalu lintas.Yang mana
apabila anggota belum jelas dan kurang paham silahkan untuk bertanya.
0725/Sragen) mengucapkan selamat datang kepada tim Pomdam IV/Diponegoro yang
berkenan hadir ke Kodim 0725/Sragen untuk memberikan Sosialisasi UU Nomor 22
tahun 2008. Kepada Tim untuk anggota
Kodim saat ini tidak bisa maksimal dikarenakan ada kegiatan di wilayah, karena
meluapnya sungai bengawan solo dan sungai Garuda yang ada di wilayah di Sragen,
dan kehadiran babinsa di wilayah sangat diperlukan di tengah- tengah
masyarakat. Surve membuktikan untuk korban tempur di medan operasi lebih
kecil di bandingkan korban di jalan raya, karena kelalaian dan kecerobohan. Untuk
Kelengkapan berkendara supaya di lengkapi baik surat surat STNK, SIM, dan
kelengkapan kendaraan helm, spion, sabuk pengaman dan lainya. Pada kesempatan
ini anggota akan menerima penjelasan tentang UU berlalu lintas.Yang mana
apabila anggota belum jelas dan kurang paham silahkan untuk bertanya.
Mayor Cpm Paulus Lilik (Kasi Lidik Pomdam IV/ Diponegoro)
menambahkan dengan di berlakukan UU no 22 tahun 2009 di harapkan dapat
meminimalkan pelangaran atau resiko di jalan raya. oleh sebab itu mari kita
pelajari karena Pelanggaran lalu lintas di jalan raya dapat mengakibatkan
pelangaran pidana. Sebagai anggota TNI
etika tata cara berlalu lintas, kita harus bisa menjadi teladan bagi
masyarakat. Kecelakaan / Resiko di jalan raya dapat kita hindari : Cek
kendaraan dan surat surat. Hormati penguna jalan lain. Jangan mengunakan HP
saat mengemudi. Berkendaralah dengan kapasitasnya kendaraanya. Pengendara di
jalan raya wajib mematuhi ketentuan : Rambu rambu lalu lintas. Marka
jalan. Alat isyarat lalu lintas. Gerakan lalu lintas. Ketentuan Lampu isyarat /
sirine Biru = Untuk kendaraan kepolisian ,
Merah = Untuk kendaraan Patwal, TNI, Pemadam, Ambulan, Tahanan, Kuning
tanpa sirine = untuk Kendaraan Patroli jalan raya.
menambahkan dengan di berlakukan UU no 22 tahun 2009 di harapkan dapat
meminimalkan pelangaran atau resiko di jalan raya. oleh sebab itu mari kita
pelajari karena Pelanggaran lalu lintas di jalan raya dapat mengakibatkan
pelangaran pidana. Sebagai anggota TNI
etika tata cara berlalu lintas, kita harus bisa menjadi teladan bagi
masyarakat. Kecelakaan / Resiko di jalan raya dapat kita hindari : Cek
kendaraan dan surat surat. Hormati penguna jalan lain. Jangan mengunakan HP
saat mengemudi. Berkendaralah dengan kapasitasnya kendaraanya. Pengendara di
jalan raya wajib mematuhi ketentuan : Rambu rambu lalu lintas. Marka
jalan. Alat isyarat lalu lintas. Gerakan lalu lintas. Ketentuan Lampu isyarat /
sirine Biru = Untuk kendaraan kepolisian ,
Merah = Untuk kendaraan Patwal, TNI, Pemadam, Ambulan, Tahanan, Kuning
tanpa sirine = untuk Kendaraan Patroli jalan raya.












