Sragen, 03 Desember 2014
Dandim
0725/Sragen mewakili Pasiter Kapten Inf Daryanto menghadiri Upacara Hari
Menanam Pohon dan Bulan Menanam Nasional tahun 2014 Kab. Sragen pada hari
Rabu tanggal 3 Desember 2014 bertempat di Buper Joyo Rumekso Ds. Sigit,
Kec. Tangen, Kab. Sragen. Kegiatan Upacara ini mengambil tema ” Hutan
Lestari Untuk Mendukung Kedaulatan Pangan, Air dan Energi Terbarukan”.
Gerakan menanam pohon secara resmi dibuka oleh
Agus Facthurrahman, SH, MH.
0725/Sragen mewakili Pasiter Kapten Inf Daryanto menghadiri Upacara Hari
Menanam Pohon dan Bulan Menanam Nasional tahun 2014 Kab. Sragen pada hari
Rabu tanggal 3 Desember 2014 bertempat di Buper Joyo Rumekso Ds. Sigit,
Kec. Tangen, Kab. Sragen. Kegiatan Upacara ini mengambil tema ” Hutan
Lestari Untuk Mendukung Kedaulatan Pangan, Air dan Energi Terbarukan”.
Gerakan menanam pohon secara resmi dibuka oleh
Agus Facthurrahman, SH, MH.
Sedangkan
inti amanat yang dibacakan irup adalah : Pada saat ini telah ditetapkan areal
kerja hutan kemasyarakatan seluas 328.452 Hektar, hutan desa seluas 318.024
Hektar, hutan tanaman rakyat seluas 194.200 Hektar dan hutan rakyat kemitraan
seluas 279.700 Hektar pada 3.700 kelompok dan Keberadaan hutan dilindungi oleh
Undang-undang nomer 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya, Undang-undang nomer 41 tentang kehutanan, Undang2 nomer 18 tahun
2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan serta Undang-undang
nomer 37 tahun 2014 tentang konservasi tanah dan air, keberadaan hutan ini
sangat penting sebagai penyangga kehidupan manusia dan bumi yang perlu
dilindngi, dikonservasi dimanfaatkan dan direboisasi untuk generasi sekarang
dan yang akan datang.
inti amanat yang dibacakan irup adalah : Pada saat ini telah ditetapkan areal
kerja hutan kemasyarakatan seluas 328.452 Hektar, hutan desa seluas 318.024
Hektar, hutan tanaman rakyat seluas 194.200 Hektar dan hutan rakyat kemitraan
seluas 279.700 Hektar pada 3.700 kelompok dan Keberadaan hutan dilindungi oleh
Undang-undang nomer 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya, Undang-undang nomer 41 tentang kehutanan, Undang2 nomer 18 tahun
2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan serta Undang-undang
nomer 37 tahun 2014 tentang konservasi tanah dan air, keberadaan hutan ini
sangat penting sebagai penyangga kehidupan manusia dan bumi yang perlu
dilindngi, dikonservasi dimanfaatkan dan direboisasi untuk generasi sekarang
dan yang akan datang.
Tampak Hadir dalam acara tersebut Forpimda,,
Ka. Badan Instansi jajaran Kab Sragen, Camat, Danramil se Kawedanan Gesi serta
Toga Tomas se wilayah Kec. Tangen, Pasukan dari Yonif 408/Sbh, Kodim
0725/Sragen, Polres Sragen, Hansip serta PNS, Pramuka se kec. Tangen.
Ka. Badan Instansi jajaran Kab Sragen, Camat, Danramil se Kawedanan Gesi serta
Toga Tomas se wilayah Kec. Tangen, Pasukan dari Yonif 408/Sbh, Kodim
0725/Sragen, Polres Sragen, Hansip serta PNS, Pramuka se kec. Tangen.












