September 2015
Dawung Koramil-11/Jenar An. Sertu Hariono bersama dengan Polsek, Satpol PP dan
Panitia Pengawas Pemilukada Kab. Sragen melaksanakan
kegiatan penertiban alat peraga kampanye di wilayah Kecamatan Jenar pada hari
Kamis tanggal 3 September 2015 pukul 08.00
wib s /d Selesai.
memasuki tahap kampanye Pilkada Kabupaten Sragen tahun 2015. Pada masa kampanye
resmi, alat peraga kampanye Pilkada tidak boleh dipasang disembarang tempat
karena pemasangan alat peraga kampanye harus sesuai ketentuan KPU. Hal ini
sesuai dengan PKPU No. 12 tahun 2015 bahwa pemasangan alat peserta kampanye
peserta Pilkada ditentukan oleh KPU, termasuk ukuran, baliho, zona pemasangan
dan jenis APK lainnya yang dibolehkan untuk diberikan kepada pendukungnya.
adalah mencopot baliho dan spanduk yang dipasang di instansi-instansi
pemerintah. Menurut Bapak Camat Jenar Drs. Catur Sarjanto, M.Si dengan
diadakannya kegiatan ini untuk kedepannya tidak ada lagi tim sukses dari
masing-masing Calon yang memasang baliho, spanduk ataupun yang lainnya
disembarang tempat. Hadir dalam kesempatan tersebut Jajaran Muspika Jenar, Ka
UPTD Jenar dan Perangkat Desa di Kec. Jenar.













