Sragen, 02 Agusutus.
Komandan Kodim 0725/Sragen Letkol Inf. R.
Wahyu Sugiarto, S.IP menghadiri giat Audensi antara FKUB (Forum Komunikasi Umat
Beragama) dengan FPD Kab. Sragen Pada hari Kamis, tanggal 1 Agustus 2013 pukul
10.00s/d 11.15 bertempat di ruang rapat Bupati Sragen yang dihadiri + 30
orang.
Wahyu Sugiarto, S.IP menghadiri giat Audensi antara FKUB (Forum Komunikasi Umat
Beragama) dengan FPD Kab. Sragen Pada hari Kamis, tanggal 1 Agustus 2013 pukul
10.00s/d 11.15 bertempat di ruang rapat Bupati Sragen yang dihadiri + 30
orang.
Hadir dalam acara tersebut antara lain :
a. Agus
Fatchurrahman, SH, MH (Bupati Sragen).
Fatchurrahman, SH, MH (Bupati Sragen).
b. Letkol
Inf. R. Wahyu Sugiarto, SIP (Dandim 0725/Sragen).
Inf. R. Wahyu Sugiarto, SIP (Dandim 0725/Sragen).
c. AKBP
Dhani Hernando, SIK (Kapolres Sragen).
Dhani Hernando, SIK (Kapolres Sragen).
d. Victor
Saut Tampubolon, SH, MH (Kajari Kab. Sragen).
Saut Tampubolon, SH, MH (Kajari Kab. Sragen).
e. Didiek
Riyono Putro, SH (Ketua PN Kab. Sragen).
Riyono Putro, SH (Ketua PN Kab. Sragen).
f. H.
Daryanto, SH, MH (Wakil Bupati Sragen)
Daryanto, SH, MH (Wakil Bupati Sragen)
g. Mayor
Inf Edwin (Wadanyonif 408/Sbh).
Inf Edwin (Wadanyonif 408/Sbh).
h. Kapten
CPM Suroto (Dansubdenpom IV/4-1 Sragen).
CPM Suroto (Dansubdenpom IV/4-1 Sragen).
i. H.
Moechtingudin, B.Sc (Ketua FKUB Kab. Sragen) beserta anggota.
Moechtingudin, B.Sc (Ketua FKUB Kab. Sragen) beserta anggota.
Dalam audensi, FKUB menyampaikan sbb :
a. Bahwa rencana pendirian Gereja Katholik
Santa Perawan Maria Di Fatima Masaran secara peraturan dari SKB 2 Menteri sudah
memenuhi syarat untuk pendirian Gereja ditingkat Kecamatan.
Santa Perawan Maria Di Fatima Masaran secara peraturan dari SKB 2 Menteri sudah
memenuhi syarat untuk pendirian Gereja ditingkat Kecamatan.
b. Dalam relokasi tempat pendirian Gereja
sebanyak tiga kali yaitu tanah sawah dekat PDAM Dk. Kranggan, Ds. Masaran,
Bekas sekolahan SMP Saraswati Masaran, dan bekas rumah Dk/Ds. Masaran Rt.28,
namun setiap pemilihan tempat selalu ada penolakan oleh warga sekitar.
sebanyak tiga kali yaitu tanah sawah dekat PDAM Dk. Kranggan, Ds. Masaran,
Bekas sekolahan SMP Saraswati Masaran, dan bekas rumah Dk/Ds. Masaran Rt.28,
namun setiap pemilihan tempat selalu ada penolakan oleh warga sekitar.
c. FKUB
meminta kepada pemerintah Kab. Sragen agar memberikan sosialisasi dan
mengadakan silaturahmi kepada tokoh masyarakat serta warga sekitar, karena yang
berwenang untuk memberikan ijin pendirian Gereja.
meminta kepada pemerintah Kab. Sragen agar memberikan sosialisasi dan
mengadakan silaturahmi kepada tokoh masyarakat serta warga sekitar, karena yang
berwenang untuk memberikan ijin pendirian Gereja.
d. Penemuan
dilapangan oleh FKUB, panitia pendirian Gereja dalam mencari persetujuan/tanda
tangan kepada warga sekitar sebagian beralasan untuk mencari ijin mendirikan
Ruko, dan dalam mencari ijin tidak diawali dari ketua Rt, namun langsung ke
rumah warga dan langsung kepada Kepala Desa. Kegiatan berjalan tertib, aman dan
lancer sampai selesai.
dilapangan oleh FKUB, panitia pendirian Gereja dalam mencari persetujuan/tanda
tangan kepada warga sekitar sebagian beralasan untuk mencari ijin mendirikan
Ruko, dan dalam mencari ijin tidak diawali dari ketua Rt, namun langsung ke
rumah warga dan langsung kepada Kepala Desa. Kegiatan berjalan tertib, aman dan
lancer sampai selesai.














