Berita  

KORAMIL 19/TANON LAKSANAKAN PENGAMANAN EKSEKUSI TANAH

KORAMIL 19/TANON LAKSANAKAN PENGAMANAN EKSEKUSI TANAH
Tanon, 26 Januari 2016 
Pada hari Kamis tanggal 21
januari
2016 pukul 09.00 s.d 11.00 Wib telah
dilksanakan eksekusi tanah sawah seluas + 7770 M2 di Dk/Ds. Tanon, Kec.
Tanon, Kab. Sragen, bertempat di Balai Desa Tanon, Danramil 19/Tanon Kapten Inf
Sudarmin, Babinsa Desa Tanon Serda Suparno bersama 6 anggota Koramil 19/Tanon,
Polres Sragen, Polsek Tanon, Trantib dan aparat Ds. Tanon melaksanakan kegiatan
pengamanan.  Eksekusi sengketa tanah
sawah tersebut perkara antara : Mbok
Nadinah, Dkk (sebagai pemohon eksekusi) diwakilik kuasa hukumnya Sri Widada, SH
dengan Mbok Kariyo Drono alias Mbok Culeng alias Suginem, Dkk (sebagai termohon
eksekusi).
Kegiatan tersebut
dihadiri Muspika Kec. Tanon, Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Klas IB Sragen
dipimpin Bp. Agus Sriyanto. SH, Tim petugas ukur pegawai BPN Sragen dipimpin
Bp. Tri Pranoto, Mbok Kariyo Drono alias Mbok Culeng alias Suginem, Dkk sebagai
termohon
Eksekusi dan  Warga masyarakat +  40 0rang.
Eksekusi tersebut
diawali pembacaan surat keputusan Ka PN Klas IB Sragen Nomor 09/Pdt.Eks/2014/PN
Srg tanggal 18 Desember 2015 tentang perkara sengketa tanah sawah seluas +
7770 M2 di Dk/Ds. Tanon, Kec. Tanon, Kab. Sragen antara Mbok Nadinah, Dkk  (sebagai pemohon eksekusi) dengan Mbok Kariyo
Drono alias Mbok Culeng alias Suginem, Dkk (sebagai termohon eksekusi oleh Bp.
Maryono. SH (Ketua Tim Eksekusi PN Klas IB Sragen).   Hasil Putusan Pengadilan Negeri Klas IB
Sragen dimenangkan Mbok Nadinah, Dkk, karena Mbok Nadinah, Dkk  dan Sri Widada, SH (selaku Kuasa Hukum dari
Mbok Nadinah, Dkk) tidak hadir, sehingga pelaksanaan eksekusi ditunda.

KORAMIL 19/TANON LAKSANAKAN PENGAMANAN EKSEKUSI TANAH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *