Berita  

OPERASI MIRAS DI WIL KEC. GEMOLONG

OPERASI MIRAS DI WIL KEC. GEMOLONG
Gemolong, 09 Desember 2014 
Danramil-15/Gemolong
Dim 0725/Sragen bersama 2 orang bersama Kasitrantib Kec. Gemolong, Satpol PP
dan Kapolsek Demolong  anggota dilaksanakan
operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan sasaran minuman keras pada toko dan
warung penjual minuman keras yang berada diwalayah Kec. Gemolong pada tanggal 2
Desember  2014  pukul 09:30 telah.
Pelaksanaan operasi Miras dilaksankan oleh :
                       
a.       
Kasitrantib Kec Gemolong dan 3 orang anggota
Satpol PP
b.       
Kapolsek Gemolong dan 4 orang anggota
c.       
Danramil 15/Gemolong dan 2 orang anggota
Dalam kegiatan
tersebut Petugas menemukan  18 botol ciu
dan  miras oplosan yang dimasukkan dalam
botol Aqua besar di salah satu toko yang berada disebelah selatan Stasiun Gemolong
dan Terminal Bus Malam Gemolong.
Muspika Gemolong
memberikan pengertian kepada para pemilik warung agar tidak menjual minuman keras
yang dilarang oleh Pemerintah dan membawa barang bukti Miras hasil operasi ke
Polsek Gemolong sebagai bahan laporan selanjutnya untuk dimusnahkan. Kegiatan
tersebut dilaksanakan untuk menciptakan situasi yang aman diwilayah hukum
kecamatan Gemolong.

OPERASI MIRAS DI WIL KEC. GEMOLONG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *