Berita  

PELANTIKAN & PENGUKUHAN PERANGKAT DESA JENAR

PELANTIKAN & PENGUKUHAN PERANGKAT DESA JENAR

Jum’at, 09 Maret 2018 pukul 
14.15 – 15.45 Wib bertempat di Balai Desa Jenar Kec Jenar telah
dilaksanakan Pelantikan & Pengukuhan Perangkat Desa Jenar sesuai SOTK yang
baru. Hadir dalam acara tsb Bpk Suharno, S.H, M.Si Camat Jenar, Pelda Suharto
Bati Komsos Ramil 11/Jenar, Bpk JK.Manto Kasi Pemerintahan Kec Jenar, Bpk
Sugiyanto Kades Jenar beserta jajarannya, Peserta Pelantikan & Pengukuhan
Bpk H Lasiman dkk 5 orang, Ketua BPD Desa Jenar beserta anggotanya, Ketua
penggerak PKK Desa Jenar, Tomas,toga dan toda Desa Jenar.

Peserta
Pelantikan & Pengukuhan Bpk H Lasiman jabatan baru sebagai Kasi
Pemerintahan Desa Jenar yg sebelumnya menjabat Kaur Pemerintahan, Bpk Sakiyo
jabatan baru sebagai Kasi Kesra Desa Jenar yg sebelumnya menjabat PTD, Bpk Andi
Supriyanto jabatan baru sebagai Kasi Pelayanan Desa Jenar yg sebelumnya
menjabat Kaur Umum, Bpk Suratman menjabat sebagai Bayan 1 Kebayanan Jenar (
tetap ), Bpk Sudarwanto menjabat sebagai Bayan 2 Kebayanan Ngelo ( tetap )
serta Bpk Wagimin menjabat sebagai Bayan 3 Kebayanan Mloko.

Dalam
sambutannya Kades Jenar menyampaikan trimakasih yg sebesar-besarnya kepada
warga masyarakat Desa Jenar khususnya Panitia dalam acara Pelantikan &
Pengukuhan serta kepada para anggota yang dilantik untuk menempati pos
baru/jabatan yang baru, Kades berharap agar dapat melaksanakan tugas &
tanggungjawab jabatan tsb sesuai peraturan & perundang-undangan yang
berlaku sesuai Peraturan Mendagri tahun 2015 serta bekerja secara maximal untuk
melayani warga masyarakat khususnya Desa Jenar Kec Jenar, akhir sambutan Kades
Jenar mengucapkan selamat kepada para peserta pelantikan, serta Kades berharap
dapat mengemban amanah ini dng sebaik-baiknya.

Bpk Camat Jenar mengungkapkan mengucapkan terimakasih kepada Bpk
Kades & Panitia serta warga masyarakat Desa Jenar khususnya yang hadir dalam
acara ini bahwa Pelantikan & Pengukuhan Perangkat Desa ini memang bersifat
mendadak dari pimpinan atas yang mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun
2015 diantaranya ada perubahan nama- nama jabatan dalam struktur Desa tetapi
pada dasarnya tugas & tanggung jawabnya tidak berubah hanya nama jabatannya
saja yang berubah, lebih rinci Bpk Camat menegaskan tentang rekrutmen Sekdes yang
kosong untuk penjaringannya diadakan seleksi secara internal bagi perangkat
desa yang ingin mendaftar namun didalam uji kompetensi & materi-materi
ujian lainnya harus mencapai nilai minimal 60 serta harus mampu dalam bidang IT
( mampu & menguasai sebagai operator komputer ) namun apabila para peserta
ujian internal tsb tidak ada yang mampu memenuhi kriteria tsb diatas maka
dinyatakan tidak lulus dan akan dilakukan rekrutmen secara umum & berlaku
untuk umum bagi warga masyarakat desa jenar yang berminat mencalonkan diri
sebagai Sekdes Jenar.

PELANTIKAN & PENGUKUHAN PERANGKAT DESA JENAR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *