Miri, 7 November 2017
Minggu,5 November 2017 pukul
08.00 –11.30 Wib Babinsa Desa Sungingan Sertu Mukmin dan Babinsa Desa Bagor Sertu Toto P
melaksanakan Pembekalan Bela negara kepada siswa SMK At-Taqwa kelas XI,XII,XIII
dan SMPIT kelas VII,VIII,IX bertempat di Halaman SMK At- Taqwa Dk Pondok Rt 03
Ds Sunggingan Kec Miri Kab. Sragen.
08.00 –11.30 Wib Babinsa Desa Sungingan Sertu Mukmin dan Babinsa Desa Bagor Sertu Toto P
melaksanakan Pembekalan Bela negara kepada siswa SMK At-Taqwa kelas XI,XII,XIII
dan SMPIT kelas VII,VIII,IX bertempat di Halaman SMK At- Taqwa Dk Pondok Rt 03
Ds Sunggingan Kec Miri Kab. Sragen.
Dalam kesempatan tersebut
Sertu Mukmin menyampaikan tentang
pengertian bela negara adalah sikap, tekad dan juga perilaku warga negara yang
dilakukan secara menyeluruh, teratur serta terpadu dan juga dijiwai oleh
kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan
bernegara.
Sertu Mukmin menyampaikan tentang
pengertian bela negara adalah sikap, tekad dan juga perilaku warga negara yang
dilakukan secara menyeluruh, teratur serta terpadu dan juga dijiwai oleh
kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan
bernegara.
Dasar hukum mengenai bela
negara terdapat dalam isi UUD 1945, yakni
Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
negara terdapat dalam isi UUD 1945, yakni
Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.













