Berita  

PENYULUHAN HUKUM UNDANG-UNDANG DESA DARI YAPHI DI DK KARANGANOM

PENYULUHAN HUKUM UNDANG-UNDANG DESA DARI YAPHI DI DK KARANGANOM

Selasa, 24 April 2018 pukul 10.30 s-d 12.30
Wib bertempat di rumah Bp Giman alamat Dk.Karanganom RT.8 Ds.Karanganom
Kec.Sukodono Kab.Sragen Babinsa Karanganom Koramil 13/Sukodono Serma Suwardi
bersama Brigadir Rasmo (Babinkamtibmas) dan Bp.Widodo (Bayan) menghadiri
kegiatan penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Desa dari YAPHI (Yekti Angudi
Piadeking Hukum) alamat Jl Nangka No 5 Kerten Surakarta penanggung jawab
Sularso dihadiri 34 orang :  Agung STH
(YAPHI),  Adi Kristiyanto,SH,  Ibu Ines,SH, Giles,SH, Widodo (Bayan
Karanganom),  Masyarakat Ds.Karanganom 23
orang
Babinsa dan Babinkamtibmas mengucapkan
selamat datang penyuluh hukum dari  YAPHI
Surakarta. Kita sama-sama dengarkan dan perhatikan penyuluhan Hukum tentang
Undang-undang Desa semoga bisa menambah pengetahuan dalam kehidupan
bermasyarakat.
Pengantar Penyuluhan oleh Adi Kristiyanto,SH
(YAPHI) : Hukum di Indonesia semua sudah bagus. YAPHI akan memberikan bantuan
hukum untuk ketidak adilan. Kekerasan terhadap perempuan dan anak YAPHI akan
mendampingi korban. Undang undang desa tentang dana desa yang digunakan untuk
pembangunan Infrastruktur dll perlu partisipasi masyarakat untuk mengawasi.
Penyuluhan Hukum oleh Giles,SH (YAPHI) : Undang
undang RI No.6 Tahun 2014 tentang Desa terdapat 122 pasal. Desa adalah Kesatuan
masyarakat hukum, Memiliki batas wilayah, Berwenang mengatur dan mengurus
urusan Pemerintah, Prakarsa masy, hak asal usul hak tradisional, yg diakui dan
dihormati NKRI. Tujuan UU Desa : Memberi pengakuan dan penghormatan atas Desa, Memberikan
kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa, 
Melestarikan dan memajukan adat,tradisi budaya masyarakat, Mendorong
Prakarsa, gerakan dan Partisipasi masyarakat desa, Pemerintah desa Profesional,
efisien, efektif, terbuka bertanggung jawab.
Keistimewaan
UU Desa No 6 Tahun 2018 : Dana Miluyaran akan masuk Desa, Penghasilan Kepala
Desa, Kewenangan Kepala Desa, Masa jabatan Kepala Desa bertambah, Penguatan
Fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Dengan kewenangan Desa,  Unsur Desa, Aset Desa, Peraturan Desa perlu
Kesiapan dan Partisipasi masy dalam segala kegiatan.

PENYULUHAN HUKUM UNDANG-UNDANG DESA DARI YAPHI DI DK KARANGANOM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *