Sragen, Kamis 25 April 2018 pukul 10.15 wib bertempat di aula guyub rukun Kodim 0725/Srg, Ratusan prajurit TNI, PNS dan Persit mengikuti penyuluhan hukum dari Kumdam IV/Dip Semarang. Nara sumber dari kegiatan penyuluhan adalah Mayor Chk Munadi dan Lettu Chk Endro.
Dalam sambutannya Dandim 0725/Sragen Letkol Kav Luluk Setyanto,MPM yang pada saat penyuluhan diwakili oleh Danramil 16/Miri Kapten Inf Kamalita mengatakan permohonan maaf kepada seluruh yang hadir dikarenakan Dandim tidak bisa hadir ditengah tengah peserta penyuluhan dikarenakan sedang menghadiri acara tasyakuran HUT Korem 074/Wrt di Surakarta. Kapten Kamalita berharap seluruh prajurit, PNS dan Persit agar memperhatikan apa yang akan disampaikan oleh tim penyuluhan dari Kumdam IV/Dip.
Dalam penyuluhan disampaikan materi berupa Data pelanggaran tahun 2018 & 2018, UU no. 42 ttg jaminan Fidusia, ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), Hukum Disiplin Militer & ASN serta Tindak Pidana yang menonjol. Materi UU no 42 membahas tentang pengertian Fidusia Menurut Undang-undang nomor 42 Tahun 1999, pengertian Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Pengertian FIDUSIA pasal 1 ayat 1 fidusia adalah: “pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya yang diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu.”
Materi ITE membahas tentang Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Acara penyuluhan selesai pada pukul 11.45 Wib.