Miri, 28 Juli 2017
Pada Hari Jumat, 28-07-2017 mulai pukul.
08.00 s/d selesai dua Personil Babinsa Koramil 16/Miri Serka Slamet R dan Serda
Wiyono bersama-sama dengan anggota Polsek Miri dan anggota Trantib Kecamatan
Miri Pimpinan Bp. Agus Winarno, S.Sos Camat Miri melaksanakan kegiatan
penertiban reklame yang tidak terpasang pada tempat yang semestinya sehingga
apabila tidak dilepas/ditertibkan akan mengganggu keindahan dan pandangan
pemasangan Bendera dan umbul-umbul dalam rangka memeriahkan HUT RI Ke 72 Tahun
2017. Adapun rute penertiban di sepanjang jalan raya Gemolong – perbatasan
Andong Boyolali.
08.00 s/d selesai dua Personil Babinsa Koramil 16/Miri Serka Slamet R dan Serda
Wiyono bersama-sama dengan anggota Polsek Miri dan anggota Trantib Kecamatan
Miri Pimpinan Bp. Agus Winarno, S.Sos Camat Miri melaksanakan kegiatan
penertiban reklame yang tidak terpasang pada tempat yang semestinya sehingga
apabila tidak dilepas/ditertibkan akan mengganggu keindahan dan pandangan
pemasangan Bendera dan umbul-umbul dalam rangka memeriahkan HUT RI Ke 72 Tahun
2017. Adapun rute penertiban di sepanjang jalan raya Gemolong – perbatasan
Andong Boyolali.
Serka Slamet menghimbau kepada pemohon ijin
reklame untuk mengikuti peraturan-peraturan yang ada. Kalau tidak, maka reklame-reklame
itu akan segera dicopot. Menurutnya, aturan-aturan terkait pemasangan reklame
sudah tertera jelas dalam peraturan daerah yang ada. “Tolong pemasangan reklame
itu dipasang ditempat yang benar sesuai aturan. Billboard, panggung reklame
sudah disiapkan kok, jadi jangan dipasang di sembarang tempat.
reklame untuk mengikuti peraturan-peraturan yang ada. Kalau tidak, maka reklame-reklame
itu akan segera dicopot. Menurutnya, aturan-aturan terkait pemasangan reklame
sudah tertera jelas dalam peraturan daerah yang ada. “Tolong pemasangan reklame
itu dipasang ditempat yang benar sesuai aturan. Billboard, panggung reklame
sudah disiapkan kok, jadi jangan dipasang di sembarang tempat.













