Plupuh, 8 Agustus 2017
Serda Suyanto Babinsa Ds Jembangan pada Hari
Sabtu Tanggal, 5 Agustus 2017 pukul 09.00-12 00 Wib bertempat di Balai Desa Jembangan Kec Plupuh
Kab Sragen telah di laksanakan Sosialisasi Kekerasan terhadap Perempuan dan
Anak yang di sampaikan oleh Bpk R Triyono Putro SH MSi dari Pemkab Sragen. Hadir
dalam acara tersebut Bpk Camat Plupuh Sumarno S.sos, Kepala Desa Jembangan Bp
Suradi, Babinsa Ds Jembangan Serda Suyanto, Tomas, Toga dan Toga serta Ibu- Ibu PKK Desa Jembangan dan masyarakat, Hadir kurang lebih 100 orang.
Sabtu Tanggal, 5 Agustus 2017 pukul 09.00-12 00 Wib bertempat di Balai Desa Jembangan Kec Plupuh
Kab Sragen telah di laksanakan Sosialisasi Kekerasan terhadap Perempuan dan
Anak yang di sampaikan oleh Bpk R Triyono Putro SH MSi dari Pemkab Sragen. Hadir
dalam acara tersebut Bpk Camat Plupuh Sumarno S.sos, Kepala Desa Jembangan Bp
Suradi, Babinsa Ds Jembangan Serda Suyanto, Tomas, Toga dan Toga serta Ibu- Ibu PKK Desa Jembangan dan masyarakat, Hadir kurang lebih 100 orang.
Inti sosialisasi yang di sampaikan UU No 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah memuat tindak pidana yang dapat
dikenakan terhadap penegak hukum yang dalam memeriksa perkara anak yang
berhadapan dengan hukum melakukan tindak kekerasan atau penyiksaan terhadap
anak. Ketentuan tersebut terdapat di dalam Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3)
sebagaimana tersebut di bawah ini Pasal 80
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah memuat tindak pidana yang dapat
dikenakan terhadap penegak hukum yang dalam memeriksa perkara anak yang
berhadapan dengan hukum melakukan tindak kekerasan atau penyiksaan terhadap
anak. Ketentuan tersebut terdapat di dalam Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3)
sebagaimana tersebut di bawah ini Pasal 80
1. Setiap
orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau
penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh
dua juta rupiah).
orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau
penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh
dua juta rupiah).
2. Dalam
hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3. Dalam
hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).













