Berita  

SOSIALISASI PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK, PENYULUHAN PROGRAM KB DAN OPTIMALISASI POSYANDU

SOSIALISASI PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK, PENYULUHAN PROGRAM KB DAN OPTIMALISASI POSYANDU
Sabtu, 23 Desember 2017 di mulai pukul 08.45 s/d 11.00 Wib di
Balaidesa Desa Kacangan Kec.  Sumberlawang telah di laksanakan Sosialisasi
pencegahan Kekerasan terhadap perempuan dan anak, Penyuluhan Program KB dan
Optimalisasi Posyandu kepada warga Desa Kacangan Kecamatan Sumberlawang yang di
hadiri kurang lebih 60 orang.

Hadir dalam sosialisasi tersebut  Drs.  Indratmo M. Si.  Kasi Kesra
(mewakili Camat Sumberlawang), Ir. Jumikan Kepala BKKBN Kec.  Sumberlawang,
 Kapten Cba Suwanto (Danramil
17/Sumberlawang),  Aiptu Tarto (mewakili
Kapolsek Sumberlawang), Jangkep Widagdo (Kepala Desa Kacangan) serta Warga
masyarakat Desa Kacangan.

Dalam sambutannya Jangkep Widagdo Kepala Desa Kacangan
mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, kami mengucapkan selamat datang
kepada peserta sosialisasi.  Kami mohon maaf apabila dalam penyediaan
sarana maupun prasarana kurang berkenan.  Selamat melaksanakan sosialisasi
mudah²an bermanfaat bagi kita semuanya.

Kapten Cba
Suwanto (Danramil 17/Sumberlawang menambahkan pada dasarnya terjadinya kekerasan dalam rumah
tanggal berawal dari tidak harmonisan rumah tangga. Tanamkan pada keluarga
untuk saling percaya dan saling mengisi antara suami dan istri sehingga KDRT
ini gak akan terjadi. Anak – anak kita adalah harta kita yang sangat mahal
tentunya harus kita isi dan kita ajari dengan pelajaran²an yang
bermanfaat. Ajari anak – anak kita berbuat sopan dan santun,  ajari
dengan disiplin hindari kekerasan kepada putra putri kita krn putra dan putri
kita adalah harapan kita di masa tua.

Penyampaian
Materi dari Ir. Jumikan Kepala BKKBN Kec. Sumberlawang  ini adalah program yang hrs di
laksanakan,  walaupun hari ini hujan namun ttp dilaksanakan. 
Sosialisasi ttg KDRT dan perlindungan anak,  penghapusan kekerasan di
dalam rumah tangga.  Masyarakat agar tau ttg KDRT dan perlu di kasih
tau. Masyarakat bisa mencegah supaya kejadian KDRT ini bisa terjadi. Anak
harus di pelihara dan di jaga karena harapan kita semua kepada anak. 
Undang- undang  No.  23 Th. 2004,
ada 4 kekerasan yang di larang dalam keluarga yaitu : Kekerasan Fisik, Kekerasan
psikis, Kekerasan ekonomi, Kekerasan Seksual dilanjutkan materi penyuluham
Kader KB kepada masyarakat serta Optimalisasi Posyandu khususnya di Desa
Kacangan. Kegiatan dilanjutkan tanya jawab antara warga masyarakat dan
Narasumber terhadap materi yang telah di sampaikan.

SOSIALISASI PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK, PENYULUHAN PROGRAM KB DAN OPTIMALISASI POSYANDU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *