Berita  

SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERSEKUSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM OLEH PEMERINTAH KAB. SRAGEN

SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERSEKUSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM OLEH PEMERINTAH KAB. SRAGEN

Kamis tanggal 08 Maret 2018 pukul 09.50 s/d 11.20 Wib Babinsa
Ngarum Serka Darminto menghadiri Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan
Persekusi dalam Perspektif Hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kab.
Sragen bertempat di Aula Balai Desa Ngarum. Hadir dalam acara tersebut Tim
Sosialisasi dari Pemerintah Kab. Sragen, Bp. Heru Cahyono, SH, Bp. Giyanto, Ibu
Feri. S, Kanit Idik II (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Sragen (Ipda Suparno), Sekcam
Ngrampal Bp. Sugeng Priyono, Kepala Desa Ngarum Bp. Wahyu Purnomo, Bhabinkamtibmas
Polsek Ngrampal (Aipda Eri. S) serta Undangan + 40 orang.

Dalam sambutannya
Kepala Desa Ngarum mengucapkan selamat datang kepada Tim Sosialisasi Peraturan
Perundang-undangan tentang Hukum dari Pemerintah Kab. Sragen serta permohonan
maaf apabila dalam penyambutan dan keadaan tempat yang kurang berkenan. Dimohon
para peserta Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Hukum 
didengarkan, disimak, dipahami dan apabila dalam penyampaian dari Narasumber kurang
jelas mohon ditanyakan, sehingga akan betul-betul dimengerti disetiap individu.

Sekcam
Ngrampal mengungkapkan bahwa Desa Ngarum ketepatan tempat untuk Sosialisasi
Peraturan Perundang-undangan tentang Hukum sangatlah tepat karena maka yang
hadir dalam acara ini dimohon agar mensosialisasikan hasil Sosialisasi
Peraturan Perundang-undangan ini kepada saudara-saudara kita bahkan eseluruh
warga masyarakat Desa Ngarum. Dimohon kepada Narasumber untuk menyampaikan
materi ini mohon disampaikan secara gamblang dengan menggunakan bahasa yang
gampang diterima dan dimengerti oleh seluruh peserta Sosialisasi.

Materi yang
disampaikan adalah pengertian dari Persekusi adalah Perlakuan buruk atau
Penganiayaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu
atau kelompok lain khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik,
Persekusi sering juga disebut MAIN HAKIM SENDIRI. Ancaman Pidana terhadap
pelaku Main Hakim Sendiri secara fisik adalah pengancaman, pengrusakan,
penculikan, pengroyokan, pemukulan/kekerasan, merusak kesopanan dan perbuatan
lain yang dapat dihukum sesuai Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Diwilayah
Kab. Sragen masih banyak yang mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri,
usianya ada juga yang sudah tua bahkan remaja, penyebabnya bisa dari segi
ekonomi, ada juga yang sakit tak kunung sembuh dan lain-lainnya. Kejahatan
anak-anak remaja masih sangat tinggi, maka kita sebagai orang tua harus ekstra
hati-hati untuk menjaga anak-anak kita apalagi yang sudah menginjak usia
remaja, apalagi orang tua yang mempunyai anak putri harus sangat lbih ekstra
dalam mengawasinya. Kami dari Kepolisian Indonesia khusunya dari Polisi Lalu
Lintas sering mengadakan pemeriksaan dimohon setiap pengendara sepeda motor
maupun kendaraan roda empat kemanapun pergi harus membawa dan melengkapi
surat-surat kendaraan tersebut, kalau mengendara sepeda motor wajib pakai helm,
helm ini merupakan alat untuk menjaga keselamatan diri masing-masing.
SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERSEKUSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM OLEH PEMERINTAH KAB. SRAGEN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *