Berita  

EKSEKUSI TANAH DESA JUWOK KORAMIL 13/SUKODONO

EKSEKUSI TANAH DESA JUWOK KORAMIL 13/SUKODONO
 Sukodono, 26 Februari 2015


              Rabu,
25
Pebruari 2015 di Dk.Alas Tengah Ds.Juwok
Kec.Sukodono Kab.Sragen
Pelda
Witono Batuud,Serda Maftukan (Babinsa)
dan 2 anggota bersama
Muspika,BPN,Pengadilan Kab.Sragen
melaksanakan Eksekusi
tanah luas ¼ Ha (2500 m 2) dalam perkara antara Tukimin(penggugat)melawan
Sawaun (tergugat) dengan perkara Pengadilan Negeri Sragen No : G70/1983/Pdt
tanggal 28 Maret 1984 Tukimin (penggugat) dinyatakan yang Menang,
Sawaun(tergugat) mengajukan banding dengan keputusan Pengadilan Tinggi
No.420/1984/Pdt.Semarang Sawaun dinyatakan menang, Tukimin (penggugat
menyatakan kasasi dan oleh putusan Mahkamah Agung No. 176K/Pdt/1986 tanggal 30
Juni 1997 Sawaun dinyatakan menang(permohonan kasasi Tukimin di tolak)
              Berdasarkan
keputusan diatas sertifikat tanah luas 2500 m2 yang terletak disebelah selatan
Dk Kedungpring Ds.juwok Kec.Sukodono atas nama tergugat Sawaun
Samtowiyono,sehingga pada hari Rabu tanggal 25 Pebruari 2015 dilaksanakan
Eksekusi dan pengukuran tanah dengan melibatkan pemilik tanah di sekitarnya.
             
              Hadir
dalam kegiatan tersebut:
a.   
BPN
Kab.Sragen                      : Bp.Sularso dan 3 anggota
b.   
Pengadilan
Kab.Sragen          : Bp Sudaro dan 8
anggota
c.   
Polsek/Polres
Sragen              : Kompol Suparmin dan
40 anggota
d.   
TNI/Koramil
Sukodono            : Pelda Witono dan 3
anggota
e.   
Appem
Kec Sukodono             : Bp.Suharto dan
3 orang
f.    
Appem
Desa                              : Bp
Suparmin(Kades) dan Perangkat.

EKSEKUSI TANAH DESA JUWOK KORAMIL 13/SUKODONO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *