Sragen, 16 November 2017
Rabu, 15 November 2017 pkl 10.15 s/d 12.00
wib bertempat di Balai Desa Kedungupit Kec/Kab Sragen dilaksanakan Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Cakades
Kedungupit, Kec./Kab. Sragen Tahun 2017.
wib bertempat di Balai Desa Kedungupit Kec/Kab Sragen dilaksanakan Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Cakades
Kedungupit, Kec./Kab. Sragen Tahun 2017.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sumbagyo, S.Sos ( Camat Sragen Kota ), Ipda
Zainuddin, SH ( Kanit Bhimas ) mewakili Kapolsek Sragen, Pelda M Nurdin ( Bati
Tuud) mewakili Danramil Sragen, Sudaryanto ( UPTD Disdik Kec. Sragen ), Nugroho
Dwi Wibowo, S.STP ( Sekcam / Pj. Kades Kedungupit ), Sukamdani ( Ketua Panitia
Pilkades Kedungupit ), Babinsa dan Bhabinkamtib Kedungupit, H. Suryanto (
Cakades Kedungpit ), Eko Hartadi ( Cakades Kedungpit ), Team Sukses kedua
Cakades, Warga Ds. Kedungupit +/- 100 orang. Pembacaan penetapan Bakal Calon
Kepala Desa Kedungupit menjadi Calon Kepala Desa Kedungupit oleh Ketua Panitia
Pemilihan Kepala Desa (Sukamdani)
Zainuddin, SH ( Kanit Bhimas ) mewakili Kapolsek Sragen, Pelda M Nurdin ( Bati
Tuud) mewakili Danramil Sragen, Sudaryanto ( UPTD Disdik Kec. Sragen ), Nugroho
Dwi Wibowo, S.STP ( Sekcam / Pj. Kades Kedungupit ), Sukamdani ( Ketua Panitia
Pilkades Kedungupit ), Babinsa dan Bhabinkamtib Kedungupit, H. Suryanto (
Cakades Kedungpit ), Eko Hartadi ( Cakades Kedungpit ), Team Sukses kedua
Cakades, Warga Ds. Kedungupit +/- 100 orang. Pembacaan penetapan Bakal Calon
Kepala Desa Kedungupit menjadi Calon Kepala Desa Kedungupit oleh Ketua Panitia
Pemilihan Kepala Desa (Sukamdani)
Dalam sambutannya Camat Sragen ( Sumbagyo S.Sos.MM ) mengucapkan selamat
kepada kedua balon pada kesempatan ini sudah dinyatakan sah sebagai cakades
Kedungupit. Kemudian pada saat ini juga untuk Cakades Kedungupit sudah harus
mematuhi aturan Pilbup maupun Pilgub terkait dengan pelaksanan Pilkades.untuk
diketahui bersama bahwasanya untuk DPT diwil.Ds. Kedungupit sebanyak 5717
dibagi menjadi 12 TPS. yang membedakan antara Pilkades dan pemilihan lainnya
bahwasanya bagi warga Kedungupit yang tidak terdaftar dalam DPS (daftar pemilih
sementara), DPT (daftar pemilih tambahan) dan DPT (daftar pemilih tetap) maka
tidak berhak memberikan hak suaranya, walaupun mempunyai KTP domisili di
Kedungupit jadi mohon pengertianya bagi semua warga.
kepada kedua balon pada kesempatan ini sudah dinyatakan sah sebagai cakades
Kedungupit. Kemudian pada saat ini juga untuk Cakades Kedungupit sudah harus
mematuhi aturan Pilbup maupun Pilgub terkait dengan pelaksanan Pilkades.untuk
diketahui bersama bahwasanya untuk DPT diwil.Ds. Kedungupit sebanyak 5717
dibagi menjadi 12 TPS. yang membedakan antara Pilkades dan pemilihan lainnya
bahwasanya bagi warga Kedungupit yang tidak terdaftar dalam DPS (daftar pemilih
sementara), DPT (daftar pemilih tambahan) dan DPT (daftar pemilih tetap) maka
tidak berhak memberikan hak suaranya, walaupun mempunyai KTP domisili di
Kedungupit jadi mohon pengertianya bagi semua warga.
Adapun hasil pengundian nomer urut Calon Kepala Desa Kedungupit Eko
Hartadi, Sragen 25 Juni 1972, swasta, SLTA, alamat. Dk. Kedungupit Rt. 11/03 Ds.
Kedungupit Kec. /Kab. Sragen, mendapatkan no urut 1( satu ), H. Suryanto,
Sragen 07 Mei 1970, SLTA, Swasta, alamat Dk. Jenakrejo Rt 28/09, Ds.Kedungupit
Kec/Kab.Sragen, mendapatkan nomor urut 2 (dua).
Hartadi, Sragen 25 Juni 1972, swasta, SLTA, alamat. Dk. Kedungupit Rt. 11/03 Ds.
Kedungupit Kec. /Kab. Sragen, mendapatkan no urut 1( satu ), H. Suryanto,
Sragen 07 Mei 1970, SLTA, Swasta, alamat Dk. Jenakrejo Rt 28/09, Ds.Kedungupit
Kec/Kab.Sragen, mendapatkan nomor urut 2 (dua).













